Dana Pokir TA 2023 : 390 Milyard siap dieksekusi OPD Pemprov Jatim

Anggaran Pokir DPRD Jatim dalam kemasan program kegiatan yang tertuang di PAPBD TA 2023 sejumlah 390 Milyard lebih siap dieksekusi OPD di lingkungan Pemerintah Propinsi Jawa Timur.
Melihat konstruksi anggaran Pokir TA 2023 tersebut,terdapat “bonus” tambahan sejumlah 1,1 Milyard bagi semua anggota Legislatif DPRD 1 Propinsi Jawa Timur.
Hal ini terlihat adanya percepatan proses verifikasi kepada kelompok penerima manfaat yang hampir selesai dilakukan oleh OPD Teknis pengelola realisasi dana Pokir TA 2023 tersebut.
Terpisah,Heru MAKI masih sedikit menyangsikan apakah 390 Milyard akan selesai dilaksanakan secara serentak dalam tahun anggaran 2023 ini, mengingat Jangka Waktu pelaksanaan pekerjaan efektif hanya 2 bulan kalender.
” system pengadaan sesuai Perpres 12 tahun 2021,E purchasing via e catalogue akan menjadi primadona utama dalam merealisasikan dana Pokir untuk kelompok penerima manfaat dalam bentuk program kegiatan,bisa pengadaan Barang/Jasa juga konstruksi fisik,” jelas Heru MAKI.
Pelaksanaan atau eksekusi program dengan system pembayaran menggunakan metode pembelian e purchasing via e catalogue sesuai amanah Prepres 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa,menurut Heru MAKI masih diperlukan pembuktian lebih lanjut.
Pembuktian yang dimaksudkan adalah apakah e catalogue ini sudah memenuhi amanah Perpres 12 Tahun 2021,dimana salah satunya adalah pasal penegasan pemberdayaan masyarakat melalui UKM/UMKM,Koperasi dan Usaha kecil lainnya.
” e catalogue saat ini menjadi primadona utama dalam eksekusi program sesuai yang tertera dalam SIRUP LKPP Jatim,pertanyaannya apakah e catalogue ke depannya tidak akan menjelma menjadi Raksasa program korupsi gaya baru yang lebih profesional dalam ruang lingkup payung hukum yang jelas,” tanya Heru MAKI.
Dalam kajian komprehensif yang sering dilakukan MAKI Jatim secara kelembagaan,sangat banyak celah dan ceruk yang mengarah kepada praktek Korupsi dan KKN untuk kepentingan perseorangan ataupun kelompok tertentu.
“Salah satu contoh,bahwa dalam pemilihan atau penunjukkan perusahaan penyedia e catalpgue,masih sangat subyektif dan cenderung tidak ada aura persaingan sehat yang terjadi,” jelas Heru MAKI.
Dengan menerapkan pola kajian pemilihan terkait perusahaan penyedia mana yang akan diberikan amanah eksekusi anggaran program kegiatan,OPD dalam hal ini PPK dan Pejabat Pengadaan terkesan sangat subyektif,ditambah adanya “rangkaian pertemuan” yang dilakukan oknum PPK dan Pejabat Pengadaan dalam bungkus “survey” sebelum proses e purchasing dilakukan.
Alur bertemuan oknum PPK,Pejabat Pengadaan atau Oknum staf OPD dalam kemasan “survey” dengan perusahaan penyedia,sudah melanggar kaidah dan sumpah Pegawai.
” contoh,BPBD Jatim ada anggaran sejumlah 4,121 Milyard untuk pengadaan videotron di 3 titik,pelaksanaan via e purchasingnya masih berlangsung,tetapi sesuai temuan Litbang MAKI Jatim,telah terjadi pertemuan dengan Oknum yang diduga sanggup menginterverensi pengkondisian pemilihan siapa penyedianya dan pertemuan itu terjadi dari bulan Maret 2023,” jelas Heru MAKI.
” itu salah satu contoh temuan dari beragam temuan yang lain dan sangat banyak,” ungkap Heru MAKI.
Dugaan Mega Korupsi dalam Kemasan E Catalogue ini akan menjadi ISSUE UTAMA dalam Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia yang akan diselenggarakan setiap tahunnya tanggal 09 Desember 2023.
“Tunggu Aksi Besar MAKI Jatim dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia dengan Issue utama yaitu membuka praktek korupsi yang terbungkus secara rapi dalam E purchasing via E Catalogue,” pungkas Heru MAKI.