Thursday, October 8

MAKI Jatim pertanyakan pertanggung jawaban potensi Profit pada Program Revitalisasi Sekolah SMA/SMK di Jawa Timur

0
101

Program Revitalisasi sekolah dari Kementerian Dikdasmen tahun anggaran 2026 yang turun pada sekolah SMA/SMK se Jawa Timur menuai sorotan tajam dari MAKI Jatim secara kelembagaan.

Surat Tugas MAKI Jatim untuk tim Litbang dan Investigasi MAKi Jatim dalam rangka menjalankan tugas Litbang dan pengawasan pada proyek revitalisasi sekolah untuk SMA dan SMK se Jawa Timur sudah resmi ditanda tangani Heru MAKI,Ketua MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Koorwil Provinsi Jawa Timur per bulan Agustus tahun 2026.

Saat ini tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim sudah melakukan tugasnya memantau dan mengawasi proses aktualisasi pelaksanaan program revitalisasi sekolah untuk SMA dan SMK Negeri/Swasta se Jawa Timur dan sudah mengirim juga laporan resmi progres tim Litbang dan Investigasi kepada Kantor Pusat MAKI Jatim.

Heru MAKI menegaskan bahwa laporan yang masuk dari tim Litbang dan investigasi,muncul pemahaman menarik untuk melakukan kajian mendalam berkenaan dengan “potensi profit” atau keuntungan dari program revit untuk Sekolah SMA/SMK Negeri/Swasta se Jawa Timur.

“Berdasarkan laporan dan kajian berbasis RAB,Gambar,BQ dari progres program revit,dipastikan bahwa dari telaah kajian yang ada,ternyata ada potensi profit yang cukup lumayan untuk sekelas Kepala Sekolah SMA/SMK Negeri/Swasta,dan berpotensi juga menjadi polemik kejahatan korupsi di kemudian hari,”jelas Heru MAKI.

Berbasis telaah atas progres dan aktualisasi program revit dibandingkan dengan anggaran revit yang diterima,Heru MAKI meyakini bahwa ada “selisih anggaran” yang mengarah kepada potensi keuntungan untuk pihak sekolah penerima program revit.

Heru MAKI menegaskan bahwa ini bisa menjadi potensi polemik yang mengarah kepada Dugaan gratifikasi dan suap karena di dalam Juknis Program Revit tersebut,tidak diatur dengan jelas bagaimana konsep pertanggung jawaban Kepala Sekolah penerima program Revit apabila ditemukan kemudian adanya potensi Profit.

Heru MAKI juga menegaskan kembali bahwa kejahatan korupsi itu tidak hanya berbasis uang korupsi dari selisih LPJ,tetapi gratifikasi dan cash back juga masuk dalam kategori kejahatan Korupsi.

Pada beberapa daerah,sesuai laporan tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim,ditemukan juga bahwa program revit ternyata diserahkan pengelolaannya kepada pihak ketiga yang notabene mengikuti arahan dan petunjuk dari “oknum” yang merupakan orang dekat dengan penguasa.

“Ingat ya,Program revitalisasi sekolah pada sekolah SMA/SMK Negeri/Swasta se Jawa Timur ini berbasis sistem pengadaan Swakelola terutama Swakelola tipe 2 karena pelaksanaan dan pengawasan diserahkan kepada Kepala Sekolah penerima dan ini murni SWAKELOLA,tidak boleh dialihkan pelaksanaannya kepada pihak ketiga,”jelas Heru MAKI.

Pasca laporan yang masuk dari tim Litbang sembari menunggu progres laporan lengkap finalisasi program revit,Bidang Hukum MAKI Jatim masih melakukan pemilahan pemilahan untuk kemudian menjadi dasar pembuatan berkas lengkap berkaitan dengan Somasi awal yang akan dikirimkan kepada Menteri Dikdasmen Pusat dan Kepala Sekolah penerima manfaat serta Kacabdin masing masing.

Heru MAKI berharap pihak sekolah SMA/SMK Negeri/Swasta penerima manfaat program revitalisasi dari anggaran APBN Pusat Kemendikdasmen bisa memaksimalkan pengelolaan anggaran yang ada tanpa menyisakan potensi profit dari pelaksanaan program revit tersebut.

“MAKI Jatim tidak akan main main,dalem pastikan itu,dan mohon KS SMA/SMK Negeri/Swasta penerima manfaat program revitalisasi juga tidak main main untuk menarik dugaan potensi profit yang ada untuk kepentingan pribadi atau kelompok,CATAT ITU,”pungkas Heru MAKI.

Leave a reply