Pameran THEF Indonesia 2026 harus memenuhi syarat visa pameran C11 dan penyelenggara memenuhi syarat sebagai MICE selain perijinan

Syarat penggunaan Visa Bisnis C11 menjadi syarat mutlak serta EO penyelenggara harus mempunyai sertifikasi MICE
0
55

Pameran Taiwan Higher Education Fair Indonesia tahun 2026 yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 6 dan 7 Agustus 2026 dan diikuti oleh lebih kurang 48 Kampus Pendidikan dari Negara Taiwan di Sheraton Hotel mulai diblejeti MAKI Jatim secara kelembagaan.

Pameran pendidikan Negara Taiwan tersebut rencananya akan mendatangkan 80-100 Warga Negara Asing dari Taiwan dimana mereka (WNA) tersebut merupakan peserta dari pameran THEFI 2026.

Tentunya kedatangan 80-100 WNA dari Taiwan tersebut harus memenuhi standarisasi baik dari sisi ijin masuk Pasport dan Visa,dimana ketentuan Visa yang digunakan harus memenuhi standart regulasi yaitu Visa Bisnis kategori C11 untuk kedatangan WNA dalam berkegiatan pameran pendidikan di Indonesia.

Selain itu tidak kalah pentingnya,Panitia penyelenggara atau EO yang menyiapkan giat pelaksanaan pameran tersebut harus sudah memenuhi kriteria yaitu EO yang sudah memiliki standarisasi dan pengakuan sertifikasi MICE (Meeting International Conference dan Exhibition) dari instansi resmi terkait.

Penyelenggara juga harus berbadan hukum usaha di wilayah Jawa Timur dan sekali lagi harus memiliki sertifikasi MICE sebagai penyelenggara Pameran Pendidikan dan kegiatan pameran tidak boleh diselenggarakan langsung oleh pihak Negara Taiwan.

Kedua regulasi diatas harus dipenuhi selain permasalahan perijinan pelaksanaan kegiatan pameran dari Polda Jatim dan Mabes Polri.

Kegiatan pameran pendidikan Negara Taiwan tersebut menjadi perhatian MAKI Jatim secara kelembagaan mengingat adanya rencana kedatangan 80-100 WNA dari Negara Taiwan.

Bukan hanya berkenaan dengan mobilisasi WNA tersebut,MAKI Jatim secara kelembagaan juga mempertanyakan bagaimana korelasi hubungan giat pameran pendidikan tersebut dengan Dinas Pendidikan Jawa Timur dan jajaran Rektor Jawa Timur,hal ini juga dipertanyakan MAKI Jatim.

Secara jelas dan terukur,Heru MAKI,Ketua MAKI Koorwil Provinsi Jawa Timur sudah menandatangani surat tugas khusus kepada Koordinator Litbang dan Investigasi MAKI Jatim untuk melacak dengan jelas keberadaan penggunaan Visa Bisnis C11 yang harus digunakan WNA tersebut ketika datang ke Negara Indonesia tercinta.

Bukan hanya masalah Visa Bisnis C11,Heru MAKI juga meminta tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim untuk melakukan cross cek keberadaan EO penyelenggara Pameran Pendidikan tersebut,apakah sudah mempunyai sertifikasi MICE atau belum.

Heru MAKI menegaskan bahwa potensi aksi demo pada saat penyelenggaraan pemeran pendidikan dari Negara Taiwan tetap akan berlangsung dan dipastikan juga akan diikuti oleh ratusan pengurus dan anggota MAKI Jatim.

Babak baru mulai dikuak MAKI Jatim secara kelembagaan selain masalah perijinan penyelenggaraan Pameran tersebut,baik dari Polda Jatim dan Mabes Polri,dan info sementara sudah dipastikan bahwa Rekomendasi perijinan resmi sudah keluar dari Polrestabes Surabaya.

Leave a reply