Pasca bangunan padel yang dipersoalkan,MAKI Jatim mulai mengungkap dan usut kelengkapan perijinan “Infesta Boutique Hotel” yang juga berdiri pada kawasan hunian Perumahan Permata Juanda Sidoarjo

Pasca protes keras atas pembangunan Padel di wilayah permukiman Perumahan Permata Juanda yang masih dalam pengelolaan PT Surya Inti Permata Juanda,MAKI Jatim secara kelembagaan mulai menoleh kepada bangunan hotel yang juga telah berdiri di tengah wilayah permukiman.
infesta Boutique Hotel merupakan hotel berskala Homestay yang juga telah berdiri dengan mewah pada wilayah permukiman Perumahan Permata Juanda Sidoarjo.
Untuk pendirian Hotel tersebut,ditemukan fakta bahwa salah satu syarat pendirian hotel yaitu dokumen persetujuan warga diduga telah dilanggar.
Pelanggaran ini menjadi sangat jelas ketika tim Litbang MAKI Jatim mendapatkan informasi dari tokoh dan sesepuh warga Perumahan Permata Juanda,Bapak Trikora yang kediamannya berada persis di depan Infesta Boutique Hotel tersebut.
Dalam pernyataannya,jelas sekali disampaikan bahwa ketika pembangunan hotel tersebut,Bapak Trikora tidak pernah diajak rembukan atau dimintai persetujuan sebagai salah satu syarat pendirian Infesta Boutique Hotel di kawasan Perumahan Permata Juanda tersebut.
Dalam melakukan giat penelusuran,didapati informasi juga bahwa beberapa warga yang berada di sekitar lokasi perumahan perumahan permata Juanda juga tidak pernah diminta persetujuan pendirian Infesta Boutique Hotel tersebut.
Melihat kenyataan diatas,MAKI Jatim secara kelembagaan akan berkirim surat kepada pihak pengelola Perumahan Permata Juanda yaitu PT Surya Inti Permata Juanda dan Dinas PUPRCK Kabuoaten Sidoarjo untuk mengusut dan mengungkap dugaan pelanggaran perizinan dalam pengelolaan dan pembangunan Infesta Boutique Hotel tersebut.
Heru MAKI,Ketua MAKI Koorwil Provinsi Jawa Timur yang dimana lokasi sekretariat kantor MAKI Jatim berada dalam satu lokasi di wilayah Perumahan Permata Juanda sangat bereaksi keras atas pengelolaan Infesta Boutique Hotel yang berada pada wilayah permukiman warga perumahan permata Juanda tersebut.
“Terlihat bahwa Infesta boutique hotel tersebut tidak memiliki lahan parkir mobil,dan parkir mobil tamu hotel sengaja menggunakan wilayah jalan permukiman warga perumahan permata Juanda,ini sudah aneh sebenarnya,”jelas Heru MAKI.
Ditambah adanya aktifitas yang ditengarai diluar sepengetahuan serta ijin dari pengelola serta petugas keamanan wilayah perumahan permata Juanda.
Keberadaan Infesta Boutique Hotel tersebut diduga juga tidak memberikan sumber manfaat bagi warga perumahan permata Juanda ketika diduga tidak mengantongi dokumen persetujuan warga.
“ Belum lagi aktifitas adanya keluar masuk tamu hotel yang notabene bukan warga perumahan permata Juanda,tentu saja hal ini juga bisa memberikan dampak negatif apabila ada yang berpura pura menjadi tamu hotel tetapi punya kepentingan negatif karena banyak rumah kosong dikala siang hari karena warga perumahan permata Juanda banyak melaksanakan giat usaha yang kantornya berada di luar perumahan,”imbuh Heru MAKI.
Apabila ditemukan prinsip pelanggaran pada perijinan Infesta Boutique Hotel,Heru MAKI pastinya juga mendesak PT Surya Inti Permata Juanda untuk mengeluarkan surat rekomendasi penutupan hotel tersebut dan mendesak juga Dinas PUPRCK Kabuoaten Sidoarjo dengan instansi terkait untuk secepatnya melakukan penutupan Infesta Boutique Hotel.
Peinsipnya apabila ditemukan pelanggaran perijinan dan apabila kedua institusi tidak melakukan aktifitas serta keluarnya surat rekomendasi penutupan dan pembongkaran hotel,maka MAKI Jatim secara kelembagaan dengan kekuatan massa lembaganya serta dukungan warga perumahan permata Juanda,siap menutup dan membongkar Infesta boutique hotel tersebut sendiri.
“CATAT ITU,”tegas Heru MAKI.






