Breaking News : KPK resmi melakukan penahanan untuk 3 tersangka pemberi pada cluster 2 yaitu inisial AY,RWR dan MHD dan secepatnya untuk inisial AS sebagai penerima akan dilakukan upaya penahanan lanjutan

MAKI Jayim mendesak percepatan proses penahanan untuk inisial AS selaku penerima pada cluster 2 dan penerima insisial AI serta pemberi pada cluster ke 3
0
126

Hari ini,(22/07) dalam rilisnya,Juru Bicara KPK dan PLT Direktur Penyidikan KPK yaitu Achmad Taufiq Husein telah menyampaikan penjelasan detil berkaitan dengan pengembangan perkara korupsi dana hibah Pokir DPRD Jatim tahun 2019-2022.

Dengan membagi 2 Cluster tambahan,PLT Dirdik KPK menyampaikan bahwa telah dilakukan penetapan tersangka dan penahanan untuk sang pemberi pada cluster 2 yaitu AY,RWR dan MHD.

Untuk cluster ke 2 tersebut,sang penerima yaitu inisial AS yang merupakan anggota DPR Pusat periode 2024 – 2029 dan juga Wakil Ketua DPRD Jatim pada periode 2019-2024 akan dilakukan upaya penahanan secepatnya.

Untuk Cluster ke 3 dengan penerima inisial AI yang juga merupakan Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 serta 2 pemberi juga akan secepatnya dilakukan upaya dan tindakan penahanan lanjutan seperti konfirmasi dalam rilis PLT Dirdik KPK hari ini (22/07) di Gedung Merah Putih.

Hal ini tentu saja menjadi berita yang melegakan hati jajaran pengurus dan anggota MAKI Jatim yang sejak awal terus melakukan pemantauan atas proses pengembangan kasus yang sudah dilakukan KPK.

Sampai berita ini diturunkan,Heru MAKI,Ketua MAKI Koorwil Provinsi Jawa Timur menyatakan tetap akan mengawal dan memantau secara melekat bagaimana pengembangan penyidikan akan dilakukan oleh KPK.

Heru MAKI secara tegas juga telah menyampaikan kepada KPK bahwa secara kelembagaan,MAKI Jatim tetap meminta KPK untuk mengembangkan proses penyidikan pada 95% anggota DPRD Jatim periode 2019-2024 dan tetap akan mengawal proses pengembangan penyidikan dari Dirdik KPK.

“Dari 7 sprindik untuk kasus dana hibah Pokir DPRD Jatim,penetapan tersangka dan penahanan yang saat ini sudah dilakukan KPK itu baru menggunakan 2 sprindik saja dan masih ada 5 sprindik dari kasus dana hibah Pokir Jawa Timur ini,”tegas Heru MAKI.

Heru MAKI tetap menebalkan pernyataan dimana sejak awal MAKI Jatim sangat meyakini bahwa 95% anggota DPRD Jatim periode 2019-2024 harus mempertanggung jawabkan kaitannya dengan kasus dana hibah Pokir DPRD Jatim tersebut.

Heru MAKI juga mendesak KPK untuk menerapkan cluster cluster baru keterkaitan anggota DPRD Jatim 2019-2024 yang telah sukses kembali menjadi anggota DPRD 2024-2029 dengan dugaan konflik kepentingan dalam penentuan titik MBG.

Dalam penelusuran tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim,ditemukan banyak anggota DPRD Jatim 2024-2029 yang telah sukses memiliki dan mengelola beberapa titik lokasi dapur SPPG dalam program MBG.

Jelas sekali bagaimana conflict of Interest telah terjadi untuk titik MBG yang dipunyai oleh beberapa anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 dan ini harus diungkap karena berpotensi akan bergesekan dengan pengenaan TPPU apabila anggota DPRD Jatim tersebut sukses dinyatakan sebagai calon tersangka dalam kasus dana hibah Pokir DPRD Jatim.

Tidak main main,secepatnya Heru MAKI akan menyerahkan hasil penelusuran tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim terkait kepemilikan titik lokasi MBG yang dipunyai dan dikelola anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 ini kepada KPK.

Bravo KPK,Bravo MAKI Jatim
Ungkap tuntas kasus korupsi dana hibah Pokir DPRD Jatim untuk semua anggota DPRD Jatim periode 2019-2024

Leave a reply