Heru MAKI : seret dan periksa juga para mantan direktur PD Pasar dibawah kendali PD Pasar surya dan telusuri dugaan saweran PD Pasar Surya itu mengalir kemana saja

Diduga aliran dana dugaan korupsi mengarah kepada orang TOP di Surabaya
0
74

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di Kantor Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya yang berlokasi di Jalan Manyar Kertoarjo No. 2, Surabaya, pada Senin (30/3/2026).

Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola sewa stand dan lahan kosong di lingkungan PD Pasar Surya untuk periode tahun 2024 hingga 2025. Kasus ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah hingga ratusan juta bahkan miliaran rupiah.

Langkah hukum ini dilakukan setelah perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor: Print-01/M.3.43/Fd.1/03/2026 tertanggal 16 Maret 2026.

Penggeledahan juga telah mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Surabaya melalui penetapan Nomor 4/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Sby tertanggal 26 Maret 2026.

Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Direktur Utama PD Pasar Surya serta lurah setempat.

Heru MAKI,Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koorwil Provinsi Jawa Timur menyampaikan apresiasi setinggi tingginya atas kinerja positif Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk PD Pasar Surya,berkaitan dengan naiknya status ke tahapan penyidikan untuk dugaan korupsinya.

Heru MAKI juga mendesak Kejari Tanjung perak untuk membuka semua dugaan korupsi yang telah membudaya pada jajaran PD Pasar Surya di wilayah Pasar Pabean,Pasar Kembang kuning serta pasar pasar lainnya yang berada dalam pengelolaan PD Pasar Surya.

“Sudah menjadi pembicaraan umum bahwa untuk menjadi direktur pada pasar pasar wilayah PD Pasar Surya itu diduga harus nyawer dan ketika menjadi direktur pasarnya pun,mereka diduga diberikan beban saweran,”jelas Heru MAKI.

Heru MAKI menyampaikan perlunya dilakukan audit harta kekayaan yang dianggap tidak wajar serta menyeret dan melakukan pemeriksaan juga kepada para mantan direktur pasar tersebut pada para mantan direktur pasar dibawah kendali PD Pasar surya serta para dokterku pasar yang saat ini menjabat.

MAKI Jatim sengaja menebalkan artikulasi pentingnya pemeriksaan harta kekayaan para mantan Direktur Pasar sebelumnya karena ditangarai beberapa mantan direktur pasar tersebut memiliki harta kekayaan seperti mobil dan rumah yang diduga tidak wajar untuk sekelas direktur Pasar.

Bahkan tim Litbang MAKI Jatim sempat menelusuri dugaan gaya hedon para mantan direktur pasar tersebut,contohnya mantan direktur pasar pabean.

“Ini menjadi catatan penting dan utama untuk membuka dugaan potensi mega korupsi PD Pasar Surya,dan kami juga mendesak Kejari Tanjung Perak untuk menelusuri dugaan saweran tersebut mengalir kemana selama ini,berbasis dugaan data MAKI Jatim bahwa dugaan saweran korupsi PD Pasar Surya juga ditengarai mengalir kepada orang paling TOP di kota Surabaya,”ungkap Heru MAKI.

Dalam waktu dekat,Heru MAKI beserta jajaran pengurus MAKI Jatim akan menghadap Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya untuk berkoordinasi berkenaan dengan sharing data yang menjadi temuan tim Litbang,terutama yang korelasinya dengan PD Pasar Surya.

“MAKI Jatim mendukung sepenuhnya langkah penyidikan Kejari Tanjung Perak yang masuk kategori luar biasa menurut MAKI Jatim,dan semoga semua terungkap dengan jelas dugaan potensi mega korupsi di PD Pasar Surya,dan keberanian tersebut akan diuji ketika ternyata dugaan aliran saweran korupsi tersebut ternyata mengalir kepada orang paling TOP di Surabaya,”pungkas Heru MAKI.

Leave a reply