Kebijakan Splitzing atau pecah SHM untuk BPN Sidoarjo menjadi sorotan tebal dan bagian materi utama dari MAKI Jatim dalam langkah pelaporan hukum ke APH

MAKI Jatim bersiap geber aksi demo akbar pada kantor BPN Sidoarjo dan langsung dilanjutkan pelaporan hukum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
0
46

Pasca Lebaran 1447 H/2026,MAKI Jatim secara kelembagaan akan melengkapi berkas laporan hukum atas kebijakan nyleneh dari BPN Sidoarjo bagi developer atau pengusaha properti perumahan di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Kebijakan nyleneh yang dimaksudkan MAKI Jatim adalah keluarnya kebijakan internal dari BPN Sidoarjo yang dianggap berhasil melakukan splitzing atau pemecahan SHM untuk pengembang perumahan dari SHM Induk,berbasis realita bahwa pengembang perumahan tersebut diduga menyalahi regulasi atau aturan perundang undangan pertanahan yang seharusnya menjadi kitab suci sebelum kebijakan splitzing tersebut dilaksanakan.

tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim sebenarnya sejak tahun 2022 telah melakukan giat pemantauan dan pengawasan melekat kepada pengembang perumahan yang diduga melanggar regulasi,tetapi pada kenyataannya pemecahan SHM tetap berhasil dilakukan atas “bantuan” dari BPN Sidoarjo.

Sebagai contoh,tim Litbang dan investigasi telah lama melakukan pemantauan dan pengawasan untuk beberapa pengembang perumahan yang diduga menyalahi regulasi atau aturan terutama pada :
1. Luas lahan rumah yang seharusnya 90 M2 atau 70 M2 tetapi harus ditingkatkan belakang rumahnya,pada kenyataan hasil penelusuruan ditemukan data luas lahan rumah hanya 60 M2 dan berhasil untuk dilakukan pemecahan SHM dari SHM Induk

2. Luas lahan jalan untuk rumah satu sisi adalah 7 M lebarnya dan untuk rumah yang berhadapan seharusnya minimal 8 M,tetapi pada kenyataannya luas lahan jalan pada perumahan tersebut hanya sekitar 3-4 M saja,tetapi tetap sukses sputzingnya.

3. Kebijakan luasan lahan untuk Fasilitas Umum dan fasilitas sosial dimana seharusnya adalah 40:60,keterangan bahwa 40% seharusnya adalah luasan lahan Fasum dan Fasos dari setiap pengembang perumahan,dan pelanggaran kebijakan luasan lahan untuk Fasum tersebut sudah menjadi dugaan tradisi untuk dilanggar pengembang perumahan.

4. Memicu pertanyaan bagaimana kemudian dokumen pendukung lainnya seperti IMB,Pel Banjir,Sempadan,drainase dan kajian drainase serta dokumen lainnya seperti amdalalin dan dokumen UKL dan UPL sebagai dasar keluarnya site plan yang berujung pada kebijakan splitzing atau pemecahan SHM dari SHM Induk

“Gambaran diatas adalah contoh pelanggaran regulasi yang diduga sengaja dilakukan oleh Owner atau pemilik perusahaan pengembang perumahan yang saat ini,sang pemilik telah menjadi orang paling TOP di Sidoarjo,”canda Heru MAKI,Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Koordinator wilayah Provinsi Jawa Timur.

Akhirnya memicu pertanyaan besar lanjutan lainnya yaitu bagaimana kemudian bisa keluar site plan,serta dokumen pendukung lainnya untuk pengembang perumahan yang didapati pada kenyataannya menyalahi regulasi dan aturan yang berlaku.

Bukan hanya itu,secara diam diam,tim Litbang MAKI Jatim yang setiap hari absen untuk datang dan melakukan pengawasan melekat terutama untuk dugaan praktek gratifikasi berbasis narasi cash back dengan mengikuti langkah kaki kunjungan dari para notaris pengembang perumahan yang datang ke kantor pertanahan BPN Sidoarjo.

Ditambah lagi tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim juga menemukan data temuan adanya splitzing atau pemecahan lahan SHM dari SHM Induk yang dilakukan secara bertahap oleh BPN Sidoarjo.

“Kejadian splitzing bertahap ini jelas menjadi pertanyaan besar kami kepada BPN Sidoarjo dan tim Litbang MAKI Jatim sudah menemukan praktek dugaan splitzing bertahap tersebut dengan jelas dan berdasarkan data detil temuan,”jelas Heru MAKI,Ketua MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Koorwil Provinsi Jawa Timur.

Heru MAKI juga menekankan adanya potensi persiapan aksi demo akbar di kantor pertanahan BPN Sidoarjo sebagai langkah pemanasan sebelum melakukan pelaporan hukum resmi kepada APH dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,dan bukan mengarah kepada pelaporan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

“Jujur,kami tidak akan bersurat ke Kepala BPN Sidoarjo karena temuan tim Litbang yang sudah lama mengikuti alur kebijakan BPN Sidoarjo ini mendekati kata sempurna untuk dijadikan data dan alat bukti hukum,sehingga kami langsung melangkah ke pelaporan dugaan korupsi dan dugaan gratifikasinya berupa saweran yang rutin setiap hari diduga terjadi pada Kantor BPN Sidoarjo,”ungkap Heru MAKI.

Laporan Dugaan korupsi dan dugaan gratifikasi pada Kantor BPN Sidoarjo akan dilakukan secepatnya pasca Lebaran 1447 H ini,sembari menunggu kelengkapan berkas dokumen pelaporan hukum yang saat ini sedang disusun oleh Bidang Hukum MAKI Jatim.

Leave a reply