MAKI Jatim siap laporkan akun TikTok yang menyampaikan dugaan narasi Fitnah dan asumsi

Penerapan UU ITE dari linimasa medsos tik Tok akan menjadi narasi utama dalam pelaporan yang dilakukan MAKI Jatim ke Direskrimsus Polda Jatim
0
56

Dalam perjalanan untuk mengungkap dugaan kasus penganiayaan dan perampokan yang menimpa H Muclisoh (korban),warga desa Gading Bululawang,dan sudah resmi dilaporkan korban ke Polsek Gondanglegi sesuai lokasi TKP,mulai memasuki babak baru.

Dalam penggeledahan yang dilakukan reskrim Polsek Gondanglegi yang dipimpin langsung Kanit Reskrimnya pada rumah saksi kunci pada kejadian dugaan pencurian penganiayaan dan perampokan,ternyata tidak membuahkan hasil dan temuan yang maksimal.

Bahkan diindikasikan saksi kunci tersebut terkesan dan diduga menghalangi penyidikan serta diduga menghilangkan barang bukti di mana Handphone saksi kunci yang diminta penyidik ternyata hilang.

Ditengah perjalanan pengungkapan penyidikan kasus tersebut diatas,tiba tiba keluar linimasa media sosial Tik Tok dengan narasi ‘SAYA’ yang menceritakan adanya ‘paksaan’ dari penyidik Polsek Gondanglegi untuk menyiapkan 200 juta rupiah.

Dari narasi linimasa media sosial Tik Tok,bisa ditarik kesimpulan sementara bahwa narasi tersebut ada hubungannya dengan pengungkapan kasus penganiayaan dan tindak perampokan dengan korban H Muclisoh.

Sementara dari penjelasan di internal penyidik Polsek Gondanglegi,ternyata sebelum linimasa medsos TIK Tok itu beredar,ada kronologi kejadian dimana pihak keluarga dari saksi kunci meminta difasilitasi oleh Polsek untuk melakukan mediasi dan mempertemukan keluarga korban dengan saksi kunci.

Hal positif tersebut direspon oleh penyidik Polsek Gondanglegi dan secara implisit H Muslicoh hanya meminta perhiasan emas yang diduga dirampok tersebut bisa dikembalikan,di mana sesuai kalkulasi perhitungan sementara,perhiasan emas tersebut jumlahnya 200 juta rupiah lebih.

Tetapi pada kenyataannya,ketika mediasi berhasil dilaksanakan dengan mendatangkan keluarga korban ternyata pihak keluarga saksi kunci tidak hadir sehingga proses mediasi tersebut batal terlaksana.

Dari narasi tersebut,permintaan mediasi sesuai permintaan dari keluarga saksi kunci dan sudah direspon positif Polsek Gondanglegi dan pada kenyataannya keluarga saksi kunci tidak hadir tersebut akhirnya menjadi klarifikasi awal bagaimana cerita 200 juta rupiah tersebut akhirnya mengemuka.

“Dari cerita 200 juta rupiah itu ternyata berbasis kerugian nilai perhiasan emas total dari korban,H Muslicoh,untuk minta diganti saksi kunci untuk melengkapi proses mediasi,dan bukan penyidik ‘MEMAKSA’ saksi kunci untuk menyiapkan uang 200 juta tersebut,karena dalam proses mediasi tersebut,Polsek Gondanglegi adalah fasilitator,bukan penentu kebijakan dan proses penyidikan dipastikan tetap akan berjalan sesuai kaidah KUHAP baru 2026,”ungkap Heru MAKI,Ketua MAKI Koorwil Provinsi Jawa Timur.

MAKI Jatim secara kelembagaan yang memang dari awal memantau proses penyidikan dalam dugaan kasus penganiayaan dan perampokan yang menimpa korban H Muslicoh tersebut merasa bahwa linimasa medsos tik Tok tersebut berbasis dugaan narasi fitnah dan akan berencana melaporkan akun tik Tok tersebut kepada Direskrimsus Polda Jatim.

Heru MAKI menegaskan dugaan narasi fitnah dalam tik Tok tersebut harus dilaporkan karena menyangkut nama baik lembaga Kepolisian,dalam hal ini Polsek Gondanglegi,sekaligus MAKI Jatim secara kelembagaan yang telah mengawal kasus ini dari awal.

Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya bahwa korban dan saksi kunci yang berada dalam satu mobil telah mengalami perlakukan penganiayaan dan perampokan oleh oknum bercadar dan hal tersebut telah dilaporkan resmi korban,H Muslicoh ke Polsek Gondanglegi.

Kasus pidana dugaan perampokan dan penganiayaan tersebut saat ini sudah memasuki tahapan proses penyidikan oleh Polsek Gondanglegi dan dipastikan dalam waktu secepatnya akan mengarah kepada penetapan tersangka.

MAKI Jatim secara kelembagaan saat ini sangat intensif bermitra secara positif dengan jajaran Polsek Gondanglegi terutama dalam mengawal pengungkapan kasus penganiayaan dan perampokan yang menimpa korban,H Muslicoh.

Leave a reply