Singky Soewadji akhirnya bicara….

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS) ke tahap penyidikan.
Sebagai tindak lanjut, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus melaksanakan penggeledahan di lingkungan kantor PD TSKBS, Kamis (5/2/2026).
Dugaan Korupsi di KBS, tiba-tiba Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Minta Kejati Jatim Usut Tuntas
Penggeledahan dilakukan di beberapa area penting termasuk kantor administrasi dan keuangan, ruang direksi, bagian keuangan, pengadaan, arsip, serta ruangan lainnya.
Dalam pelaksanaannya, penyidik menyegel beberapa ruangan di bagian keuangan serta mengamankan empat box kontainer berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Selain itu, juga dilakukan penyitaan terhadap beberapa telepon genggam milik direksi, laptop, dan barang bukti elektronik lainnya.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jawa Timur, John Franky Yanafia Ariandi menyatakan bahwa tindakan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan dan mengamankan sejumlah alat bukti.
“Terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana korupsi Pengelolaan keuangan PDTS KBS Tahun Anggaran 2013 sampai dengan 2024,” katanya.
Berdasarkan hasil awal penyidikan, ditemukan indikasi pengelolaan keuangan tidak sesuai peraturan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi pihak tertentu.
Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026.
Kejati Jawa Timur menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, dengan tidak menutup kemungkinan pihak terkait akan dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjarahan 420 Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) terjadi Tahun 2014.
Singky Soewadji pemerhati satwa liar dan koordinator Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI) Kembali Ungkap Kasus Penjarahan Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) –
Singky Soewadji saat mengungkap kasus penjarahan 420 satwa KBS ini, pada tahun 2018 sempat dipenjara di Rutan Medaeng selama 18 hari, yang kemudian dialihkan menjadi tahanan kota, hingga usai sidang dengan vonis “Bebas Murni”.
“Perjuangan belum selesai, perjalanan masih panjang, tapi Sekali Layar Terkembang, Surut Kita Berpantang,” ucapnya.
Penggeledahan yang di lakukan Kejati Jatim ini semakin menyemangati “Arek Suroboyo Peduli KBS”.
“Ini makin terbukti bahwa memang ada kasus Penjarahan 420 satwa KBS tahun 2014), dan sengaja ditutupi karena melibatkan pejabat tinggi negara dan pengusaha nasional yang berkedok konservasi,” tandasnya.
Untuk diketahui, Ketua Umum Perhimpunan Kebun Binatang Se Indonesia (PKBSI), Rahmat Shah dan Sekjennya Tony Sumampau (Taman Safari Indonesia) juga pernah menggugat Singky Soewadji (Pemerhati Satwa) dan Tri Rismaharini (Walikota Surabaya kala itu) secara Perdata, namun ditolak (kalah) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Singky Soeeadji yang juga mantan atlet, pelatih dan pengurus pusat Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (PORDASI) ini berharap Kejati Jatim juga memeriksa aliran penyertaan modal oleh Pemkit Surabaya ke KBS.
Serta di adakannya operasional malam hari (Night Zoo) di KBS yang akirnya gagal, padahal sebelumnya sudah banyak yang menentang, termasuk dirinya.






