Dugaan “Mark Up” pengadaan barang BPBD Jatim diungkap MAKI Jatim

“Kita akan bedah penentuan HPS per item barang dalam pengadaan barang di BPBD Jatim,di mana harga yang tertera pada SIRUP LKPP awal akan menjadi parameter atau pintu masuknya,”ungkap Heru MAKI
0
77

Selamat Tahun Baru 2026 menjadi kata pembuka pada media MAKINews.com awal tahun 2026 ini dan semoga apa yang menjadi mimpi serta harapan akan terwujud dalam tahun baru 2026 ini.

Awal tahun 2026 menjadi awal perjuangan dari MAKI Jatim untuk mengungkap potensi potensi mega korupsi dalam pengelolaan anggaran pelaksanaan APBD 1 Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Dalam narasi pengungkapan awal tahun 2026,MAKI Jatim sudah mempersiapkan berkas laporan dugaan “mark up”pada institusi BPBD Jawa Timur pada laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran BPBD Jatim di tahun anggaran 2024 dan tahun 2025.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau disingkat BPBD Jatim ini menjadi OPD teknis awal yang akan diungkap dugaan potensi perilaku koruptif terutama dalam aktualisasi volume dan penentuan harga pada pengadaan barang di lingkungan BPBD Jatim.

“Kami sudah identifikasi pelaksanaan pengelolaan anggaran BPBD Jatim ini mulai tahun 2023 sampai akhir tahun 2025,dan saat ini berkas laporan dugaan korupsi pada BPBD Jatim sudah mendekati sempurna serta secepatnya akan dibawa ke kantor Kejati Jatim,”ungkap Heru MAKI.

Heru MAKI menambahkan bahwa institusi BPBD Jatim adalah institusi utama memang dalam tupoksinya sebagai OPD siaga terhadap kejadian bencana alam dan bencana lainnya.

Sebagai garda terdepan dalam hal penanganan bencana bukan berarti BPBD Jatim kemudian menjadi institusi yang kebal hukum.

Heru MAKI menjelaskan bahwa dari tahapan perencanaan awal adanya beberapa pengadaan barang di dalam anggaran pengadaan BPBD Jatim,sudah banyak ditemukan potensi dugaan mark up harga barang per item pengadaan.

Dan sangatlah jelas sekali bahwa dalam penentuan harga awal yang tersaji dalam SIRUP LKPP BPBD Jatim,potensi dugaan mark up sudah sangat jelas tertera didalamnya.

Hal ini dipertajam dengan cara mengikuti strategi system “follow the money” di mana tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim kemudian mengikuti dan melihat serta melakukan sampling langsung kepada penerima bantuan dalam tahapan darurat bencana.

“Sampling ini dilakukan tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim untuk melakukan cross cek kwalitas dan harga barang yang sebenarnya dan ini menjadi tahapan penting karena akan beriririsan dengan kesesuaian harga barang dan penentuan harga yang dirilis,”jelas Heru MAKi.

Heru MAKI menjelaskan bahwa sudah 2 tahun ini tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim mengikuti pergerakan bantuan yang dikelola BPBD Jatim untuk masyarakat yang tertimpa bencana.

Hasil penelusuran tersebut dirasakan sudah cukup oleh tim bidang hukum MAKI Jatim untuk masuk dalam proses atau tahapan pembuktian hukum dan secepatnya akan membawa permasalahan dugaan korupsi ini ke ranah hukum.

“Di awal tahun 2026 ini,akan ada kebiasaan baru yaitu giat pers rilis yang akan dilaksanakan MAKI Jatkm sebelum laporan hukum dugaan korupsi dibawa ke ranah APH tentunya,”pungkas Heru MAKI.

Bravo MAKI Jatim dan selamat tahun baru 2026 yang akan menjadi tahun pengungkapan korupsi besar besaran bagi MAKI Jatim secara kelembagaan.

Leave a reply