MAKI Jatim pertanyakan dasar penetapan HPS 5 juta/unit Gerobak pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Jember

0
79

Sesuai data pada SIRUP LKPP tahun anggaran 2025 pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jember,ditemukan data pengadaan Display/Gerobak sebesar 12,5 Milyard untuk 2500 unit pembelian Display dan Gerobak.

Display/Gerobak sebanyak 2500 unit itu akan dibagikan kepada pelaku usaha UKM/UMKM dan PKl di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember sesuai data penerima dengan leading sektor pada Pengguna Anggaran Dinkop dan Usaha Mikro Kabupaten Jember.

Sesuai dengan data diatas,bisa ditarik analisa sederhana bahwa pengenaan harga perkiraan sendiri (HPS) per unit Gerobak apabila dikalkulasikan secara sederhana seharga 5 juta rupiah/unit Gerobak.

Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim dan Jember akhirnya memutuskan untuk “berselancar” dalam dunia belanja online dengan mengambil data pada berbagai platform belanja online khusus untuk Gerobak dan tersaji berbagai bentuk Gerobak dengan berbagai varian model dan bentuknya.

Sesuai kajian tim Litbang,bahwa dalam berbagai platform belanja online ditemukan fakta dan data bahwa harga rata rata per unit Gerobak berada pada kisaran harga 2,3 juta sampai dengan 2,8 juta rupiah.

Dari data harga per unit berbagai platform belanja online khusus pada item gerobak tersebut,bisa diambil kesimpulan bahwa penetapan HPS Gerobak per unit sebesar 5 juta rupiah pada data SIRUP LKPP Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jember sudah masuk pada kategori dugaan “Mark Up” pada tahapan perencanaan awal.

Potensi dugaan mark up dari harga rata rata 2,3 jt sampai dengan 2,8 juta per unit menjadi HPS sebesar 5 juta rupiah per unit gerobak sudah bisa ditarik menjadi indikasi awal dugaan perilaku koruptif yang melekat pada pengadaan 2500 unit gerobak dengan HPS total 12,5 Milyard rupiah.

“Proses perencanaan awal seharusnya pihak OPD Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Jember sudah harus memperhitungkan perbandingan harga pada platform belanja online,dan harga pada platform belanja online tersebut harusnya menjadi data awal penentuan HPS oleh pihak Dinkop Usaha Mikro Jember,bukannya malah dikesampingkan,pertanyaan sederhananya adalah dari mana data Dinkop Usaha Mikro Jember bisa menetapkan HPS 5 juta rupiah per unit,ini yang kami kejar,”ungkap Heru MAKI,Ketua MAKI Koorwil Provinsi Jawa Timur.

Proses perencaaan awal menurut Heru MAKI sudah terjadi dugaan mark up anggaran,apabila menilik pada paparan diatas dan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro sebagai Pengguna Anggaran harus bisa menjawab dasar pengenaan harga gerobak sesuai SIRUP LKPP sebesar 5 juta rupiah/unit gerobak tersebut.

Heru MAKI menegaskan bahwa apabila proses perencanaan atau proses hulu dari pengadaan 2500 unit gerobak ini diduga sudah bermasalah,maka apapun hasil dari proses pemilihan penyedia baik melalui tender atau mini kompetisi pada E Catalogue bisa dianggap salah dan menyalahi regulasi atau aturan PBJ itu sendiri.

MAKI Jatim dan MAKI Jember sudah bersiap untuk menunggu proses distribusi gerobak tersebut dan akan mencari pembanding harga sesuai dengan gerobak yang akan didistribusikan dan apabila dugaan mark up terpenuhi,maka MAKI Jatim siap membawa permasalahan pengadaan gerobak ini ke ranah hukum Tipikor.

“Insya Allah saya sudah teken surat tugas untuk tim Litbang MAKI khusus untuk mengawal proses distribusi gerobak dan mencari perbandingan harga pada vendor gerobak lainnya,dan kita lihat hasil pengembangan analisa data dari tim Litbang MAKI Jatim nantinya,CATAT ITU”pungkas Heru MAKI.

Leave a reply