MAKI Jatim kawal Hj Muclisoh untuk pelaporan dugaan kasus pencemaran nama baik,fitnah dan berita Hoax dari salah satu akun tik tok

Hari ini,05 Maret 2026,Tim hukum MAKI Koorwil Provinsi Jawa Timur mengawal resmi laporan hukum dugaan kasus pencemaran nama baik,fitnah dan berita hoax dari salah satu akun tik Tok yang dengan jelas menyebut nama Hj M (baca : Hj Muclisoh).
Seperti dilansir pada berita sebelumnya,Hj Muclisoh merupakan pelapor atas dugaan kasus penganiayaan dan perampokan yang menimpa dirinya pada kantor Polsek Gondanglegi Kabupaten Malang.
Seiring dengan perjalanan penyidik Polsek Gondanglegi Malang dalam mengungkap dugaan kasus perampokan dan penganiayaan,tiba tiba muncul akun tik Tok yang dirasakan sangat mendiskreditkan dan menyampaikan dugaan berita hoax untuk Hj Muclisoh berbasis narasi fitnah.
Hal tersebut tentu saja membuat Hj Muslicoh merasa bahwa akun tik Tok tersebut menyampaikan berita yang tidak sesuai dengan realita dan akhirnya melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik tersebut kepada bidang cyber Polres Malang.
Tim MAKI Jatim mendampingi Hj Muslicoh untuk melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik tersebut ke Polres Malang hari ini.
Pelaporan ini tentunya mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan diperbarui kembali dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Beberapa pasal yang dinilai relevan antara lain Pasal 27 ayat (3) terkait pencemaran nama baik, Pasal 28 ayat (2) mengenai penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan, serta Pasal 45 dan Pasal 45A yang mengatur sanksi pidana atas pelanggaran ketentuan tersebut.
Bidang cyber Polres Malang akhirnya menerima dengan resmi laporan Hj Muslicoh dan secara resmi juga telah mengeluarkan surat laporan untuk pengauan hukum Hj Muslicoh.
Selaras dengan hal tersebut diatas,secara kelembagaan MAKI Jatim tetap mendorong Polsek Gondanglegi dengan asistensi Polres Malamg untuk membuka dan mengungkap dengan detil laporan pidana Hj Muslicoh untuk dugaan kasus penganiayaan dan perampokan yang menimpa korban Hj Muslicoh.
MAKI Jatim sangat meyakini bahwa penyidik polsek Gondanglegi dibawah asistensi Polres Malang tidak akan lama lagi akan berhasil mengungkap dugaan kasus penganiayaan dan perampokan yang menimpa Hj Muslicoh.

“Bismillah,secepatnya orang orang yang terlibat dalam dugaan kasus penganiayaan dan perampokan yang menimpa korban Hj Muslicoh akan terungkap dengan jelas dan detil,tunggu saja tanggal mainnya,”jelas Heru MAKI,Ketua MAKI Koorwil Provinsi Jawa Timur.






