
Dugaan terjadinya Cacat Administrasi dan kebijakan yang berpotensi mengarah ke potensi korupsi dalam pembangunan dan pengembangan infrastruktur/fasilitas senilai Rp 279 miliar di kawasan Terminal Umum PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) di Pelabuhan Probolinggo oleh Pemprov Jatim melalui SKPD Dinas Perhubungan Jawa Timur.
Aksi menuntut pencopotan Kadishub Jatim secara serius dan berkelanjutan akan menjadi Issue Utama dalam Aksi Demo Joged Miring ala MAKI Jatim itu dikarenakan pembangunan dan pengembangan infrastruktur/fasilitas di kawasan Terminal Umum PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) di Pelabuhan Probolinggo, dilakukan tanpa izin/persetujuan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
MAKI JATIM juga mendesak agar BPKP Jatim melakukan audit secara menyeluruh kepada Dishub Jatim terkait proses pembangunan dan pengembangan infrastruktur/fasilitas di Pelabuhan Probolinggo.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Luhur menjelaskan Pemprov Jatim khususnya Dinas Perhubungan membangun dermaga karena sangat dibutuhkan oleh masyarakat Jawa Timur dan masyarakat di Kota Probolinggo.
“Dermaga itu sangat di butuhkan,” klaim Luhur, yang menolak menjawab soal izin/persetujuan dari Dirjen Hubla .
Luhur juga menegaskan, pihaknya siap diaudit terkait terkait proses pembangunan dan pengembangan infrastruktur/fasilitas di Pelabuhan Probolinggo tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemprov Jatim bersikukuh tak memberikan pernyataan apapun ke publik terkait dugaan Cacat Administrasi tidak dimilikinya Rencana Induk Pelabuhan (RIP) dalam proses pembangunan dan pengembangan di Pelabuhan Probolinggo senilai Rp 279 miliar tahun anggaran 2016 s/d 2022.
Merujuk Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.50 Tahun 2021 tentang Pengembangan Pelabuhan, Pasal 65 ayat (1) “Pengembangan Pelabuhan hanya dapat dilakukan berdasarkan Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN) dan Rencana Induk Pelabuhan (RIP)”, lalu — ayat (4) disebutkan: “Pengembangan Pelabuhan Laut yang dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c WAJIB memperoleh persetujuan dari Menteri.”
Selanjutnya di ayat (5): “Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan ayat (4) mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Jenderal“, maka proyek yang sudah menelan angka Rp 279 miliar itu, hampir dipastikan tidak memiliki izin/persetujuan pemerintah.
Untuk diketahui, Pemprov Jatim adalah pemilik aset atas pembangunan dan pengembangan infrastruktur/fasilitas yang dilakukan di kawasan Terminal Umum PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) Pelabuhan Probolinggo tersebut.
Meski tidak ada official statement dari Pemprov Jatim atau Dinas Perhubungan Jatim, namun salah satu “Top Elite” di Pemprov Jatim kepada Makinews.com, secara tak langsung mengakui bahwa memang tidak ada Rencana Induk Pelabuhan (RIP) dalam proses pembangunan dan pengembangan di Pelabuhan Probolinggo.
“Untuk RIP sedang diurus percepatannya”. (nama dan jabatan yang bersangkutan bisa dipertanggungjawabkan oleh redaksi )
Pengakuan tak langsung itu sesuai dengan temuan terutama tentang fakta telah terjadi pengembalian dokumen Rencana Induk Pelabuhan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) kepada Dinas Perhubungan Jatim melalui Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Probolinggo .
Dalam surat Nomor: 17/1/OP-24, perihal Evaluasi Perbaikan Dokumen Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Probolinggo, tanggal 5 Januari 2024, dan ditandatangani Direktur Kepelabuhanan Muhammad Masyhud itu terungkap, dokumen RIP yang dikirimkan Dishub Jatim melalui KSOP Probolinggo melalui surat Nomor: AI.306/283/11/KSOP.Pbl/2023, tanggal 20 Desember 2023 lalu, dikembalikan karena diperlukan perbaikan.
Dalam suratnya, Direktur Kepelabuhanan Muhammad Masyhud, menekankan Pengembangan pelabuhan agar memperhatikan kinerja operasional eksisting dam target kinerja operasional pelabuhan yang sudah ditetapkan dengan mempertimbangkan realisasi potensi demand dan analisa proyeksi data yang digunakan sebagai dasar analisa kebutuhan pengembangan fasilitas pelabuhan.
Faktanya, meski tidak memiliki izin/persetujuan dari Dirjen Hubla belum ada, namun Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan tetap saja nekat melakukan pembangunan Trestle dan pengembangan Dermaga 2 yang sudah selesai dilaksanakan.
Bahkan, sempat ada rencana Dermaga baru itu diresmikan oleh Gubernur Jatim pada Senin (25/12/2023) lalu, tapi dibatalkan.
Dengan tidak dimilikinya RIP di Pelabuhan Probolinggo, maka PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) selaku Badan Usaha Pelabuhan (BUP), sesuai aturan tidak boleh mengoperasikan pengembangan Dermaga 2 yang dilakukan oleh Pemprov Jatim melalui Dishub Jatim.
Karena jika terjadi accident yang berkaitan dengan keselamatan pelayaran di dermaga yang belum berizin itu, maka PT DABN selaku BUP, yang harus menanggung akibatnya.