Kantongi Bukti kuat,Bidkum MAKI Jatim siap laporkan dugaan gratifikasi dan pungli Cabdin Jember Dinas Pndidikan Jatim ke Kejati Jatim

0
62

Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya,bahwa pasca finishing proses rehab dan renovasi kantor Cabang Dinas Pendidikan Jember-Lumajang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur,Bidang Hukum MAKI Jatim sesuai arahan Ketua,siap melaporkan dugaan gratifikasi dan pungli yang menyertai proses renovasi kantor Cabdin Jember tersebut.

Dalam rilisnya,Achmad Husairi,SH,MH,Koordinator Bidang hukum MAKI Jatim menyampaikan bahwa dalam proses pulbaket,ada sedikit kendala laporan yang harus disertakan dalam laporan hukum yaitu keterangan dari Bakorwil Jember dan BPKAD Jatim.

Kendala tersebut adalah adanya keterangan dari pihak Bakorwil Jember dikarenakan kantor Cabdin Jember tersebut berada pada lantai 2 bagian depan kantor Bakorwil Jember,terutama perihal administrasi adanya surat menyurat dari Cabdin Jember kepada Bakorwil Jember berkenaan dengan permohonan ijin rehab dan renovasi.

Yang kedua adalah adanya keterangan dari pihak BPKAD Jatim berkenaan dengan surat pengakuan aset yang harusnya dimintakan persetujuannya terlebih dahulu kepada pihak BPKAD Jatim sebelum dilakukan proses renovasi yang notabene ditemukan adanya penggantian material seperti kursi,sekat PVC,meja dan wall paper yang sifatnya baru.

Achmad Suhairi menyampaikan bahwa kedua keterangan diatas memang dibutuhkan untuk melapis kekuatan laporan dari MAKI Jatim diluar beberapa bukti hukum yang sudah bisa digali oleh tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim.

Sementara itu,bukti hukum lainnya yang telah berhasil digali adalah selembar bukti transfer dan kronologi kejadian penyerahan ‘urunan’ para Kepala Sekolah kepada oknum Cabdin Jember disertai dengan pengakuan resmi telah terlebih dahulu masuk pada rangkaian berkas pelaporan hukum MAKI Jatim.

Dengan keterangan dari Bakorwil Jember dan BPKAD Jatim,maka berkas pelaporan saat ini telah dinyatakan semourna dan lengkap oleh Achmad Husairi dan secepatnya akan diserahkan kepada tim Pidana Khusus Kejati Jatim untuk mendapatkan nomer register resmi pelaporan hukum.

“Saya berikan apresiasi kepada kinerja positif tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim dan Bidang hukum MAKI Jatim,dan setelah pulang dari luar kota,berkas pelaporan resmi akan saya tanda tangani atas nama lembaga MAKI Jatim,”ujar Heru MAKI,Ketua MAKI Koorwil Provinsi Jawa Timur.

Heru MAKI menegaskan bahwa dugaan gratifikasi dan pungli tersebut dipastikan akan menjadi ‘pintu masuk’ untuk mengungkap terlebih dalam bagaimana peran Kepala sekolah SMA/SMK yang ditengarai bisa dan mampu memberikan dugaan urunan untuk rehab dan renovasi kantor Cabdin Jember tersebut.

Heru MAKI juga meminta para Kepala Sekolah di wilayah Cabdin Jember,terutama para Kepala Sekolah SMA/SMK baik negeri maupun swasta untuk lebih terbuka dan jujur menyampaikan serta membuka dugaan praktek pungli dikemas dalam urunan tersebut apabila mendapatkan panggilan resmi dari Tim Pidsus Kejati Jatim.

“Saya himbau kepada Bapak/Ibu Kepala Sekolah untuk menyampaikan apa adanya dan tidak usah ditutup tutupi terkait dugaan pungli dalam kemasan urunan tersebut serta berani mengungkap sejauh mana praktek seperti itu telah terjadi di lingkungan Cabdin Jember Dindik Jatim,saya pastikan bahwa yang kami kejar ini adalah OKNUMNYA dan bukan Bapak/Ibu Kepala Sekolah,CATAT ITU,”tegas Heru MAKI.

Dugaan kasus gratifikasi dan pungli yang diendus MAKI Jatim ini bermula dari adanya proses rehab dan renovasi kantor Cabdin Jember Dindik Jatim yang dilakukan sesuai kebijakan Kacabdin,tanpa adanya support anggaran rehab dan revonasi dari APBD 1 Pemprov Jatim,baik pada tahun anggaran 2025 dan tahun anggaran 2026.

Leave a reply