Monday, January 26

Bidang hukum MAKI Jatim siap laporkan ke Propam Polda Jatim terkait dugaan kasus penganiayaan Hj Muclisoh,warga Gondanglegi Malang dan siap laporkan dugaan upaya pembunuhan dan penipuan yang dialami korban ke Polres Malang

Siap dampingi Hj Muclisoh berkenaan dengan laporan dugaan upaya pembunuhan dan penipuan ke Polres Malang
0
26

Dugaan kasus penganiayaan yang dialami dan sudah dilaporkan Ibu Hj Muclisoh ke Polsek Gondanglegi Kabupaten Malang tanggal 25 Agustus 2025 menarik atensi dan perhatian Bidang Hukum MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Koorwil Provinsi Jawa Timur.

Laporan polisi nomor : LP/B/42/VIII/2025/SPKT/POLSEKGONDANGLEGI
Tanggal : 25 Agustus 2025 Tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 WIB dengan pelapor sekaligus korban Hj Muclisoh,warga Gondanglegi Kabupaten Malang ditengarai masih berjalan di tempat.

Sesuai kronologis kejadian yang berhasil dihimpun bidang hukum MAKI Jatim,dugaan kasus penganiayaan tersebut bermula dari “keponakan” korban yang meminjam sejumlah perhiasan emas dengan alasan untuk digunakan karena ada undangan manten atau pernikahan.

Selang 2-3 hari kemudian,Hj Muclisoh menanyakan kepada keponakannya berkenaan dengan pengembalian sejumlah perhiasan emas tersebut kapan dikembalikan karena memang narasinya hanya meminjam saja.

Dengan berbagai alasan,keponakan korban inisial “I” ini menyampaikan bahwa perhiasan emas yang dipinjam tersebut masih akan digunakan untuk mendatangi undangan manten lainnya,bahkan sang keponakan pada suatu hari berinisiatif mengajak korban untuk ikut datang pada undangan manten lainnya tersebut.

Dari inisiatif tersebut,Hj Muclisoh akhirnya berkenan mengikuti sang keponakan untuk menghadiri manten,tetapi ditengah jalan,tiba tiba mobil yang ditumpangi korban beserta keponakan akhirnya berhenti dan terjadilah dugaan upaya penganiayaan kepada korban yang diduga dilakukan oleh “orang yang sepertinya mempunyai kehendak untuk merampok keponakan korban”.

Dari serangkaian data dan kronologis kejadian awal tersebut,Koordiantor Bidang hukum MAKI Jatim menyatakan keheranannya ketika keluar SP2HP dari penyidik Polsek Gondanglegi yang mengungkap bahwa dugaan kasus penganiayaan tersebut masih dianggap prematur,belum naik ke tahapan penyidikan dikarenakan sangat minimnya saksi yang bisa mengungkap kejadian tersebut.

Heru MAKI,Ketua MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Koorwil Provinsi Jawa Timur ketika mendapatkan laporan dari Bidang Hukum MAKI Jatim juga menyatakan keheranannya atas kinerja penyidik Polsek Gondanglegi yang belum berhasil mengurai dan mengungkap aktor utama dalam dugaan kasus penganiayaan tersebut.

“Sesuai dengan kronologis kejadian yang dialami Hj Muclisoh,saya minta Koordinator Bidang Hukum MAKI Jatim untuk membuat laporan hukum yang ditujukan ke Polres Malang dengan narasi dugaan upaya pembunuhan dan penipuan saja sekalian serta melaporkan “tidak jalannya” kasus oenganiayaan di Polsek Gondanglegi langsung ke Propam Polda Jatim,”jelas Heru MAKI.

Heru MAKI menambahkan bahwa upaya melapor dengan dugaan kasus upaya pembunuhan dan penipuan yang dialami korban,Hj Muclisoh tersebut diyakini akan membawa dampak luar biasa dalam pengembangan dan pengungkapan dugaan kasus penganiayaan pada Polsek Gondanglegi tersebut.

Bidang Hukum MAKI Jatim siap mengawal serta menjadi pendamping hukum bagi Hj Muclisoh dalam pelaporan yang akan dilakukan,baik ke Polres Malang dan Propam Polda Jatim.

Anandyo,Koordinator Bidang Hukum MAKI Jatim siap mengungkap dan mengawal dugaan kasus upaya pembunuhan dan penipuan yang akan digerakkan ke Polres Malang.

“Laporan dugaan kasus penganiayaan Polsek Gondanglegi yang diduga masih jalan di tempat pun akan kami rangkai sekalian laporannya ke Propam Polda Jatim,”ungkap Anandyo.

Anandyo memastikan bahwa dalam waktu singkat,akan menempuh upaya permintaan gelar perkara lagi dengan melibatkan Tim Ahli bekerjasama dengan Kejaksaan nantinya.

Leave a reply