Sesuai dengan data dalam System Informasi Rencana Umum pengadaan (SIRUP LKPP) pada Kementerian Kependudukan Pembangunan Keluarga (Kemenduk bangga) untuk paket pengadaan Kit Stunting tahun anggaran 2025.

Pasca penayangan SIRUP,ditengarai bahwa Kemendukbangga kemudian mengaplikasikan sistem pengadaan untuk memenuhi kebutuhan paket Kit Stunting tersebut berbasis E Catalogue dan mini kompetisi dengan penerapan tender konsolidasi system.

Tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim telah melakukan penelusurun mendalam dan ditemukan fakta bahwa pengadaan paket kit stunting yang dijembatani langsung sistem pengadaannya dari Kemendukbangga akhirnya resmi dibatalkan.

Alasan pembatalan sesuai data yang berhasil dihimpun,yang pertama adalah adanya nota dinas dari Inspektorat Kemendukbangga sebagai APIP yang menganggap bahwa banyak ditemukan ketidak sesuaian pada proses tender,tanpa menyebutkan parameter ketidak sesuaian itu seperti apa.

Alasan kedua pembatalan tender konsolidasi tersebut adalah nota dinas dari PPK yang menyatakan tidak menyetujui hasil pemilihan dari Pokja penyedia,tanpa menyebutkan alasan dari ketidak setujuan tersebut.

“Dari proses awal,tender konsolidasi ini terlihat memang banyak kepentingan yang bermain karena HPS nya lumayan besar dan ada dugaan bahwa dengan tender gagal,nantinya rekanan penyedia paket kit stunting akan bermain dengan pola lainnya,”ungkap Heru MAKI,Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Koorwil Provinsi Jawa Timur.

Pasca pembatalan tersebut,ditengarai akhirnya Kemendukbangga menyerahkan pengelolaan paket anggaran kit stunting tahun anggaran 2025 ke masing masing kota/kabupaten dan provinsi,termasuk provinsi Jawa Timur.

Dari hasil penelusuran tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim,disinilah celah dugaan perilaku koruptif untuk kantor BKKBN Kota/Kabupaten dan Provinsi Jawa Timur.

Celah dugaan perilaku koruptif berupa cash back dan fee berbasis hubungan simbiosis mutualisme atau kerjasama yang saling menguntungkan diantara kedua belah pihak,antara penyedia barang dan pihak BKKBN.

Celah itu menguat ke atas permukaan karena MAKI Jatim menengarai bahwa harga paket kit stunting yang diswakelolakan tersebut akhirnya bisa mencapai harga maksimal dan jauh lebih tinggi dari harga paket tender konsolidasi.

Perbandingan harga pada saat paket konsolidasi tender dilakukan dengan harga swakelola yang ada terlihat ada margin harga yang berpeluang menjadi dasar munculnya dugaan cash back dan fee maksimal dari selisih harga tersebut.

“Terlihat bahwa tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim sudah menemukan bahwa harga paket kit stunting tersebut akhirnya bisa maksimal,tanpa melalui proses mini kompetisi dan langsung diklik oleh PPK,”jelas Heru MAKI.

Hasil penelusuruan dan pulbaket internal dari tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim akan menjadi fakta hukum sesuai dengan konstruksi hukum pidana korupsi terutama pada pasal 3 undang undang tindak pidana korupsi.

“Kami akan koordinasi dengan Inspektorat Kemendukbangga karena anggaran dari APBN sekaligus membawa dugaan perilaku koruptif tersebut ke ranah APH,”pungkas Heru MAKI.

Leave a reply