MAKI Jatim temukan dugaan praktek ilegal logging dan potensi dugaan mal Adiministrasi dokumen kayu untuk menghindari pajak

0
28

Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim menemukan dugaan terjadinya praktek ilegal logging (Kayu) dan dugaan mal Adiministrasi dokumen kontainer yang murni dilakukan untuk menghindari pajak.

Praktek ilegal logging dengan berbasis temuan dokumen kelengkapan spill kontainer yang pertama diduga terjadi pada pengiriman kayu dari Bau Bau lewat pelabuhan Kendari ke Tanjung Perak Surabaya.

Dugaan ilegal logging yang melibatkan petinggi Hutan di daerah Bau Bau itu diduga diselundupkan berbasis dokumen kontainer yang tidak wajar ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Kejadian lebih mengagetkan adalah ditemukannya dokumen kontainer untuk Kapal Meratus dari Manado ke pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,dimana dokumen kontainer yang tercatat sebanyak 13 kubik,tetapi pada kenyataannya yang ada dalam kontainer adalah 17 kubik kayu.

Lebih parah lagi ditemukan juga dugaan bahwa dokumen untuk 1 kontainer tersebut ternyata “dinunuti” 3 kontainer tambahan,sehingga jelas sekali Negara dirugikan berbasis penyusutan yang seharusnya 17 kubik menjadi 13 kubik ditambah Pajak yang tidak bisa diharapkan dari 3 kontainer lainnya.

Pasca temuan diatas,tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim mencoba menelusuri alamat tujuan dari keberadaan kayu yang diduga masuk kategori ilegal logging tersebut,dan ternyata kayu kayu tersebut masuk pada gudang Jatisari dan Wonoagung Gresik Surabaya.

Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim juga mencoba menajamkan temuan dan sesuai hasil wawancara dengan beberapa pihak,ternyata keberadaan gudang kayu tersebut merupakan milik pengusaha kayu besar dengan inisial RG.

“Semua hasil pulbaket berbasis temuan dari tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim tersebut akan masuk kepada ranah pelaporan secara hukum untuk pengungkapan lebih lanjutnya dan kami tengarai bahwa praktik dugaan ilegal logging dan mal Adiministrasi dokumen kontainer ini diduga sudah sering terjadi,dan Negara jelas sangat sangat dirugikan,”ungkap Heru MAKI,Ketua MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Koorwil Provinsi Jawa Timur.

Heru MAKI menambahkan bahwa semua hasil temuan tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim sudah masuk pada mekar Koordinator bidang hukum MAKI Jatim untuk pemahaman data laporan hukum nantinya.

Leave a reply