Heru MAKI mendesak PLT Bupati Ponorogo untuk membatalkan mutasi karena sarat dengan dugaan Suap dan Gratifikasi

Pasca pelaksanaan mutasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo untuk eselon 2,3 dan 4 yang bersamaan dengan suksesnya giat OTT KPK terhadap Bupati Ponorogo dan Sekda Kabupaten Ponorogo 6 November 2025 akhirnya memunculkan polemik baru.
Sesuai hasil penelusuran tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim,pasca mutasi dan OTT KPK,didapati keterangan bagaimana dugaan suap dan gratifikasi benar benar menyertai proses mutasi tersebut.
Berdasarkan keterangan valid yang berhasil dihimpun tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim,ditemukan beberapa fakta hukum dimana proses mutasi tersebut dilaksanakan tidak berbasis prosedur assesment dan open bidding yang wajar dan transparan.
Sistem meritokrasi sama sekali tidak menjadi narasi dalam proses mutasi yang sudah terlaksana dan hanya berbasis assesment like and dislike serta lebih memberikan ruang kepada sang “pemesan” jabatan dan tentunya dengan embel embel sesuatu.
MAKI Jatim secara kelembagaan bahkan sudah mendapatkan surat kuasa hukum dari “korban” mutasi tersebut untuk melakukan gugatan PTUN dari proses mutasi yang dilaksanakan kemarin.
Ruang gugatan PTUN semakin terbuka karena proses mutasi yang telah dilaksanakan tersebut bisa dianggap cacat hukum karena SK mutasi belum diterima dan menimbulkan polemik baru tentunya karena penempatan atau perpindahan tidak akan bisa dilaksanakan tanpa SK Mutasi.
Heru MAKI,Ketua MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Koorwil Provinsi Jawa Timur saat ini tengah mendesak PLT Bupati Ponorogo yang awalnya Wabup Ponorogo untuk membatalkan dulu semua proses mutasi yang terjadi.
“akan timbul masalah baru kalau proses mutasi yang sudah diumumkan kemarin kemudian SK Mutasinya ditanda tangani oleh PLT Bupati Ponorogo,ingat akan ruang atau wewenang seorang PLT Bupati dan jangan sampai PLT Bupati Ponorogo salah langkah,”ujar Heru MAKI.
Heru MAKI menambahkan bahwa dalam jangka waktu dekat ini,koordinator bidang hukum MAKI Jayim bersama jajaran Lawyer MAKI akan berangkat ke Ponorogo untuk melakukan pulbaket internal berkaitan dengan isu yang beredar di mana proses mutasi yang telah selesai diumumkan kemarin ternyata sarat dengan dugaan suap dan gratifikasi.
Dalam penjelasannya dan sesuai informasi dan keterangan yang telah masuk di meja MAKI Jatim,Heru MAKI telah berhasil mengantongi beberapa data by name siapa saja yang telah “berhasil” melakukan suap dalam proses mutasi tersebut.
“Saya sudah koordinasi juga dengan PLT Bupati Ponorogo untuk sekiranya Bunda PLT Bupati tidak gegabah mengambil kebijakan dalam rangka menyetujui proses mutasi yang kemarin sudah diumumkan dan saya berharap Bunda PLT Bupati menunda mutasi dan melakukan langkah evaluasi bekerjasama dengan BKD dan Biro Hukum Pemkab Ponorogo serta melakukan identifikasi awal siapa saja personal yang sudah memberikan suap dalam proses mutasi kemarin,Bismillah MAKI Jatim siap bekerjasama dengan Bunda PLT Bupati Ponorogo,”ungkap Heru MAKI.
Heru MAKI juga menegaskan bahwa langkah gugatan PTUN yang akan dilakukan Bidang Hukum MAKI Jatim atas penunjukan surat kuasa hukum yang sudah diterima belum akan dilaksanakan karena masih menunggu SK Mutasi yang sampai sekarang belum diserahkan.
Dalam pernyataan penutupnya,Heru MAKI sekali lagi berharap terjalin komunikasi positif dengan PLT Bupati Ponorogo untuk menunda serta mengevaluasi kembali proses mutasi yang telah diumumkan kemarin dan siap mengawal secara kelembagaan proses peralihan PLT Bupati Ponorogo sampai kemudian Bunda Lisdyarita akhirnya menjabat definitif sebagai Bupati Ponorogo.






