Mengusung Semangat Efisiensi Anggaran,MAKI Jember dengan asistensi hukum MAKI Jatim siap gugat PTUN SK pembentukan Tim pengarah dan tim percepatan pembangunan yang dibentuk Gus Fawaid,Bupati Jember

0
479

Dalam mengawali pelaksanaan program kerja pembangunan di Kabupaten Jember,Gus Fawaid sebagai Bupati Jember ditengarai telah membentuk 2 tim yaitu tim percepatan pembangunan dan tim pengarah percepatan pembangunan.

Keberadaan kedua tim yang langsung melaporkan kegiatannya kepada Bupati Jember tersebut ditengarai diisi oleh tim sukses utama Gus Fawaid tanpa melihat keahlian dan kwalitas personal dari anggota kedua tim tersebut.

“Saya melihat bahwa keberadaan kedua tim tersebut sebenarnya sifatnya kontradiksi mengingat bahwa sekarang ini semua OPD memasuki fase kebijakan efisiensi anggaran,” jelas Heru MAKI.

Heru MAKI,Ketua MAKI Koorwil Provinsi Jawa Timur menambahkan bahwa keberadaan kedua tim bentukan Bupati Jember tersebut pasti akan berdampak kepada Beban anggaran APBD 2 Kabupaten Jember,mengingat tidak mungkin kedua tim tersebut dalam melakukan tugasnya tidak akan menggunakan fasilitas dan anggaran APBD 2 Jember.

“Saya melihat bahwa kedua tim bentukan Bupati Jember ini bisa berperan lebih karena OPD Jember sudah melaksanakan RPJMD arah pembangunan Kabupaten Jember ke depannya,malah tim tim ini berpotensi akan menunggangi apa yang sudah direncanakan OPD Jember,ini khan lucu,” menurut Heru MAKI.

Berkenaan dengan pembentukan tim pengarah percepatan pembangunan dan tim percepatan pembangunan yang sifatnya bisa masuk dalam kategori Policy Of Corruption tersebut,MAKI Jatim akan mengirimkan Koordinator bidang hukum MAKI Jatim untuk berkolaborasi dengan MAKi Jember dalam hal pelaporan gugatan PTUN atas SK Pembentukan kedua tim tersebut.

“Kita gugat PTUN untuk SK Bupati Jember untuk pembentukan kedua tim tersebut,dengan kajian konstruksi hukum asas manfaat serta kalau Gugatan PTUN ini menang,kita langsung mengarah kepada gugatan Pidana Korupsinya,” tegas Heru MAKI.

Menurut Heru MAKI,kebijakan pembentukan 2 tim itu hanya bentuk aplikasi bagi bagi kue sebagai bentuk terima kasih dari Bupati Jember,Gus Fawaid dan ini menjadi satu satunya di Pemerintahan Kabupaten se Indonesia,adanya kebijakan pembentukan tim tersebut,

“Bukannya mendorong skala prioritas dari keputusan OPD untuk lebih profesional dalam melaksanakan program pembangunan Kabupaten Jember,malah OPDnya dipanggil untuk rapat oleh kedua tim tersebut,luar biasa dunia Bupati Jember ini,” ucap Heru MAKI.

Heru MAKI meyakinkan bahwa gugatan PTUN untuk SK Bupati Jember dalam pembentukan tim percepatan dan tim pengarah percepatan akan dilaksanakan dalam Bulan April tahun 2025 ini.

Bahwa subyek SK Bupati pembentukan kedua tim ini diduga akan berpotensi menjadi potensi Policy Of Corruption dan bisa masuk pada pasal 2 serta pasal 3 UU Tipikor Nomer 31 tahun 1999 yang diubah dalam UU Nomer 20 tahun 2001.

“Pasti sebelum kita memasukkan gugatan PTUN untuk SK Bupati Jember atas pembentukan kedua tim tersebut,sudah selayaknya kita akan lakukan terlebih dahulu Orasi dalam aksi demo besar terlebih dahulu,itu pasti,CATAT ITU,”pungkas Heru MAKI.

Heru MAKI menambahkan bahwa Absolute Power ala Bupati Jember ini akan membuka peluang terjadinya dugaan praktik korupsi.

Ditambah lagi bahwa kedua tim tersebut sudah berani meminta Data Isian Proyek Anggaran (DIPA) yang sebenarnya menjadi Domain kitab suci bagi OPD dalam melakukan kegiatan pelaksanaan program pembangunannya.

Leave a reply