Ketika PTPN dengan PG Semboro “melepas” lahan gunung kapurnya dengan alasan “tidak ada kepentingan”

Sudah selayaknya Pemerintah memberikan jaminan Aman dan Nyaman ketika ada Investor masuk
0
249

Polemik eksploitasi ijin pertambangan gunung kapur yang berada di wilayah Puger Kabupaten Jember mulai pelan pelan terungkap dengan jelas.

Pengungkapan histori lahan gunung kapur mulai terkuak setelah MAKINews.com mencoba menghubungi Pak Tri,Direktur PT Widya Utama Jember.

Dalam penjelasannya yang panjang,Pak Tri mengungkapkan bahwa keberadaan Pak Tri,PT Widya Utama mulai turun untuk “membantu” PTPN XI waktu itu ketika keluar kepemilikan sertifikasi lahan dalam hamparan lahan milik PTPN atas nama Kartika Chandra.

Bekerjasama dengan PTPN,Pak Tri mengambil inisiatif untuk membawa perihal sengketa lahan tersebut ke ranah hukum sampai akhirnya inkracht dengan keluarnya keputusan penolakan sertifikat atas nama Kartika Chandra tahun 2003.

Sebagai konsesi,PT Widya Utama diperkenankan pihak PTPN untuk mengurus lahan gunung kapur ke atas dengan luas hamparan 9 hektar.

Permasalahan muncul kembali ketika Pak Tri meminta Surat Ijin penambangan daerah ( SIPD ) milik PTPN dan dijawab PTPN bahwa pihaknya tidak akan memperpanjang SIPD yang telah mati tersebut dikarenakan PTPN tidak mempunyai alas hak serta tidak ada kepentingan dengan keberadaan gunung kapur tersebut.

Mendengar penjelasan tersebut,akhirnya Pak Tri dengan PT Widya Utamanya menindak lanjuti dengan mengurus SIPD serta menggunakan gudang Bahan Peledak ( Handak ) atas ijin dan perkenan dari pihak PTPN.

Berkenaan dengan gunung kapur itu sendiri,pemilik SIPD ijin tambang ternyata bukan hanya PT Widya Utama,PT Imasco dengan 4 perusahaannya juga telah mengantongi SIPD Gunung kapur dari alas hak gunung kapur 180 hektar milik Pemkab Jember.

Adapun SIPD PT Imasco ada pada PT Susanti Megah Perkasa,PT Karya Nusantara,PT Imasco Tambang Raya dan PT Dwijoyo dengan berdasar pada hamparan gunung kapur seluas 50 hektar milik Pemerintah Kabupaten Jember dan bukan milik PTPN 1 Regional IV seperti berita sebelumnya.

Untuk keberadaan pabrik semennya,PT Imasco juga telah membeli lahan milik warga disekitar gunung kapur seluas 60 hektar hamparan dengan peruntukkan untuk operasional pabrik semen Singa Merah PT Imasco.

Dari penjelasan diatas,sudah bisa disimpulkan bahwa konsesi administrasi perijinan PT Imasco dan PT Widya Utama sudah benar sesuai regulasi dan hak jawab atas PT Widya Utama,Pak Tri sementara menjadi klarifikasi panjang atas pemberitaan yang muncul sebelumnya.

MAKINews.com masih berupaya untuk menemui management PT Imasco untuk mendapatkan berita klarifikasi lanjutan.

Leave a reply