Inilah gambaran yang terjadi untuk Pilkada Calon Tunggal vs Kotak Kosong
Gelaran pilkada serentak 2024 tak ayal akan turut menyertakan kotak kosong di sejumlah daerah dengan calon tunggal. Lantas, bagaimana tahapan pilkada yang harus ditempuh jika hasil pencoblosan memenangkan kotak kosong? Siapa yang akan memimpin?
Daerah Akan Dipimpin Pj
KPU RI pernah menjelaskan soal mekanisme jika kotak kosong menang melawan pasangan calon tunggal di Pilkada 2024. KPU mengatakan daerah tersebut maka akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) sementara.
“Kalau sekiranya pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih yaitu dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, ternyata tidak melampaui batas ketentuan tersebut sebagaimana yang diatur dalam pasal 54 D UU 10/2016, maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya. Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu 2029,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (30/8).
“Selama periode pemerintahan pasca Pilkada tahun 2024 ini akan dipimpin oleh penjabat sementara karena penyelenggaraan pilkada 5 tahun selanjutnya diatur di dalam pasal 3 UU 8/2015,” sambung dia.
Idham mengatakan kotak kosong itu sebagai surat suara tak berfoto. Idham menuturkan jika terdapat masyarakat yang tidak mendukung pasangan calon tunggal, pihaknya tetap akan memfasilitasi dengan menampilkan kotak kosong atau surat suara tidak berfoto.
Idham menyampaikan meski hanya terdapat calon tunggal, KPU tetap akan melakukan pengundian nomor urut. Diketahui, pengundian nomor urut dilakukan 23 September 2024.
“Walaupun pasangan calon tunggal, KPU akan melakukan pengundian apakah calon tunggal ini mendapatkan nomor urut 1 atau nomor urut 2 atau sebaliknya,” ujarnya.
Pilkada Ulang
Selanjutnya, KPU bakal menggelar pilkada ulang. Soal ini, KPU merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam Pasal 54D ayat 3 UU 10/2016 tertulis bahwa pemilu berikutnya harus digelar oleh KPU.
“Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 54D ayat 3 UU 10/2016.
KPU Bakal Konsultasi ke DPR
Sampai saat ini, KPU belum menetapkan jadwal pelaksanaan pilkada ulang. KPU masih harus berkonsultasi dengan DPR mengenai hal itu.
Dalam Pasal 54D ayat (3) UU 10/2016, terdapat dua opsi terkait jadwal pilkada ulang. Pertama, pada tahun berikutnya. Kedua, mengikuti jadwal keserentakan pilkada, yakni lima tahun sekali atau tahun 2029.
“Jadi nanti mengenai pasal 54D ayat 3 UU 10/2016 itu akan dikonsultasikan dahulu kepada pembentuk UU, DPR, dan pemerintah,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Minggu (2/9/2024).
Idham menyebutkan rapat dengan DPR itu akan diupayakan digelar dalam waktu dekat. “Dalam waktu dekat KPU akan berkomunikasi untuk diberikan kesempatan berkonsultasi tentang Pasal 54D ayat 3 tersebut di dalam UU Nomor 10/2016,” sambungnya.
Urgensi Pemilihan Pemimpin Definitif
Idham mengatakan pilkada ulang pada 2025 akan memberi kesempatan kepada daerah untuk memiliki kepala daerah definitif tanpa menunggu terlalu lama. Idham menyampaikan hal itu sejalan dengan tujuan diselenggarakannya pilkada.
“Yaitu aktualisasi kedaulatan pemilih sebagai rakyat dalam memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung,” ujarnya.
Idham menjelaskan, terdapat alternatif lain terkait pilkada ulang, yakni dilakukan sesuai dengan jadwal siklus pilkada lima tahun sekali. Hal itu ditujukan untuk mengedepankan desain keserentakan pilkada yang merujuk pada ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.
“Jika alternatif kedua menjadi pilihan, maka selama waktu menunggu dilaksanakannya pilkada di lima tahun mendatang, daerah akan dipimpin oleh penjabat sementara,” ungkap Idham.
Idham mengaku jika alternatif pilkada ulang dilakukan pada 2029 akan menunda keinginan pemilih untuk memiliki kepala daerah definitif. Meski begitu dia memastikan akan melakukan konsultasi terlebih dulu untuk menentukan jadwal pilkada ulang bagi daerah yang dimenangkan kotak kosong.
“Hal tersebut nanti akan diatur dalam Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dan Peraturan KPU tentang Rekapitulasi Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan,” tuturnya.
Sikap MAKI Jatim
Berkaitan dengan Pilkada Kotak Kosong,secara massive dan berkelanjutan,atas nama Matinya Proses Demokrasi dalam Pilkada Serentak,MAKI Jatim akan mengkampayekan KOTAK KOSONG di 5 Kota/Kabupaten se Jawa Timur.
Heru MAKI menambahkan bahwa sosialisasi Coblos Kotak Kosong akan dilakukan kampanyenya sampai ke desa desa pelosok untuk Kota Surabaya,Kota Pasuruan,Kabupaten Gresik,Trenggalek dan Ngawi.
Pergerakam kampanye tersebut dinilai KPU tidak melanggar regulasi atau aturan mengingat kotak kosong juga mewakili keterpilihan masyarakat.
Sosialisasi gerakan Coko2 atau Coblos Kotak Kosong ini juga akan mendiscribe apa sebenarnya yang terjadi sehingga muncul Calon Kotak Kosong.
Tema hierarki dan arogansi Calon Tunggal serta Parpol atau Gabungan Parpol akan menjadi narasi hebat serta utama dalam sosialsiasi kronologis munculnya Pilkada Kotak Kosong.
” rakyat harus mengetahui dengan detil,bagaimana ilustrasi munculnya Calon Tunggal dan bagaimana peran serta KPU dalam menyikapi anggaran Pilkada Kotak Kosong yang notabene merupakan UANG RAKYAT,” tegas Heru MAKI.
Heru MAKI juga menambahkan,harusnya KPUD di 5 Kota/Kabupaten juga menyediakan anggaran calon Kotak Kosong,seperti anggaran pengawalan Calon Kotak Kosong,anggaran sosialisasi Kotak Kosong dan anggaran Kampanye Kotak Kosong,dimana hal itu sesuai dengan konstrukai anggaran 5 KPUD Kotak Kosong.
” anggaran yang harusnya secara fair dan adil juga diberlakukan oleh 5 KPUD Kotak Kosong untuk Calon Kotak Kosong,akan menjadi materi dan narasi utama untuk menggeruduk KPUD Kotak Kosong di 5 Kota/Kabupaten se Jawa Timur,” kecam Heru MAKI,Ketua MAKI Koorwil Provinsi Jawa Timur.
Yang pasti,MAKI Koorwil Provinsi Jawa Timur dan 17 Koorda MAKI Kota/Kabupaten se Jawa Timur sudah mentasbihkan serta mendeklarasikan diri ubtuk Kampanye Coblos Kotak Kosong secara serentak sebagai ikhtiar pengabdian MAKI Jatim untuk Masyarakat Jawa Timur dan sebagai simbol perlawanan ketika DEMOKRASI HARUS MATI.