Vonis putusan 9 tahun Sahat Tua menjadi bahasa sindiran Hakim kepada KPK
Dalam sidang pembacaan vonis putusan kasus hibah “IJON FEE” yang menyeret mantan Wakil Ketua DPRD Jatim,Sahat Tua Siamnjuntak hari ini ( 26/9 ) ,terlihat dengan jelas bagaimana “kebingungan” Hakim dalam merangkai benang merah sistemik antara Ijon Fee dikomparasikan dengan regulasi penganggaran hibah pokmas yamg ada.
Dalam tuntutan awal,Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) KPK menuntut vonis 12 Tahun bagi Sahat tua,serta mengembalikan Uang ke Negara sebesar 39,5 Milyard rupiah,
Dalam pembacaan amar putusan,Hakim yang diketuai I Dewa Gede,memberikan discount Vonis bagi Sahat Tua menjadi 9 Tahun serta tetap harus mengembalikan Uang ke Negara sebesar 39,5 Milyard dan apabila dalam kurun waktu 1 bulan dinyatakan tidak ada pengembalian uang,maka Hakim juga memerintahkan JPU KPK untuk menyita semua aset dan menjual aset tersebut untuk menutup pengembaljan Uang ke Negara.
” saya melihat bagaimana kebingungan Hakim dalam pembacaan putusan tersebut,kaitannya dengan lemahnya penguatan issue sistemik Ijon Fee yang memang tidak tertuang dalam alur regulasi yang ada,” jelas Heru MAKI,Ketua MAKI Jatim yang secara khusus menghadiri sidang putusan Sahat Tua tadi.
” konstruksi hukum Ijon Fee tersebut terdengar sangat lemah selama masa persidangan dengan pemeriksaan saksi saksi baik saksi dari Unsur Legislatif maupun saksi dari Eksekutif yang telah dihadirkan oleh JPU KPK ,” lanjut Heru MAKi.
Lemahnya konstruksi hukum kaitannya dengan IJon Fee dari JPU KPK,ditambah telah meninggalnya saksi kunci yaitu Alm Khozin,kedua hal itulah yang membuat Hakim tidak berani memberikan putusan yang sama atau lebih tinggi dari Tuntutan JPU KPK.
” tetapi masih ada ruang yang masih diberikan Hakim kepada JPU KPK,ketika masih disebutkan pengenaan Pasal 55 ayat ke 1 KUHP Jo Pasal 66,dimana bisa diartikan bahwa perbuatan melawan hukum dari terdakwa Sahat Tua itu ada dugaan koridor peluang hukum sistemik dengan Frasa dilakukan secara bersama sama ” ungkap Heru MAKI.
Secara Kelembagaan,MAKI Jatim memberikan penghargaan kepada Hakim Pengadilan Tipikor yang sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat.
” ingat,Bapak Hakim yang terhormat,hanya bertumpu kepada fakta fakta persidangan yang terungkap dalam masa persidangan,dan keputusan vonis 9 Tahun untuk Sahat Tua,menurut MAKI.Jatim sudah sangat memenuhi rasa keadilan mengingat bahwa saksi saksi yang dihadirkan JPU KPK semua kompak memyampaikan bahwa perilaku Ijon Fee tersebut adalah inovasi Korupsi dari Sahat Tua saja,” jelas Heru MAKI.
Pasca putusan,MAKi Jatim menekankan kepada KPK unruk meneruskan dan menggali lebih dalam semua temuan lanjutan terkait kasus hibah ini,baik kepada legislatif maupun kepada Eksekutif karena ditengarai masih sangat banyak pihak yang menari nari dalam pusaran kasus hibah ini.
“Dalam fakta persidangan,banyak catatan merah yang harus diungkap lebih jauh oleh KPK dan hal itu juga diberikan penekanan lebih lanjut oleh Hakim untuk digali lebih dalam kepada JPU KPK,”jelas Heru MAKI.
Dalam waktu dekat,secara Kelembagaan,MAKI Jatim juga akan melakukan Aksi Demo Akbar,turun ke Jalan apabila dalam kurun waktu 14 Hari,KPK tidak berusaha mengungkap lebih jauh peran legislatif dan eksekutif dalam pusaran kasus dana hibah.
” tunggu tanggal mainnya,MAKI Jatim akan turun dengan kekuatan besar untuk memberikan daya tekan kepada KPK untuk mengungkap next level dan episode pusaran kasus dana hibah ” pungkas Heru MAKI.