Ajang bancakan Fee Pendamping pengurusan Sertifikat Halal UMKM di lingkungan Kemenag RI
Pemberdayaan masyarakat lewat dunia UKM dan UMKM mulai menjadi komoditas “bisnis” bagi pihak pendamping Produk Halal ( PPH ) terutama di wilayah Kantor Kementerian Agama untuk UMKM di Jawa Timur
Sebagaimana yang tertera dalam Undang Undang Cipta Kerja,terkait regulasi yang mengatur batas maksimal semua produk UMKM harus mempunyai sertifikat Merek dan Halal terakhir pada bulan Oktober tahun 2024.
Selaras dengan regulasi tersebut diatas,Kementerian Agama ( Kemenag ) RI serentak melakukan program pendampingan UMKM untuk pengurusan sertifikasi Halal.
Dalam pengurusan sertifikat Halal tersebut,Kemenag yang diwakili Ketua Satgas Produk Halal di Propinsi Jawa Timur,menyusun langkah kerja dan program lewat Pendamping Produk Halal ( PPH )
Proses rekrutment dan pendaftaran Kemenag RI dilakukam via daring online dengan pendaftar dari kalangan akademisi dan Ormas Islam.
Dalam perjalanan pendampingan produk halal serta sertifikasi halalnya,pendamping PPH akan mendapatkan “fee” dimana kalkulasi Fee yang diterima diakumulasikan dengan jumlah UMKM yamg berhasil direkrut untuk didaftarkan pemgurusan produk halalnya
Dengan berbasis hanya dalam patokan kwantitas ( jumlah ) untuk mengejar fee sebanyak banyaknya,muncullah dugaan modus operasi dengan menghalalkan segala cara.
” ada pendamping dari Pamekasan itu bisa sampai merekrut 1000 UMKM,bayangkan berapa Feenya,” ungkap salah satu PPH yang minta untuk dirahasiakan terlebih dahulu identitasnya.” UMKM tersebut yang dari desa dan gak tau apa apa,direkrut dan dibuatkan fake email atau email palsu untuk memenuhi persyaratan sertifikasi halalnya,” lanjut Mr “x” .
“Yang lebih parah lagi,pihak PPH meminta produk UMKMnya dalam jumlah yang banyak,dengan alasan untuk sample produk,” imbuh beliaunya.
Fenomena diatas memantik MAKI Jatim secara kelembagaan untuk turun ke lapangan dalam rangka Pulbaket Litbang MAKI. ” gak bisa mikir saya,ini menjadi lahan bisnis oknum dan pihak Ketua Satgas Produk Halal dan Kemenag diam saja,” ungkap Heru MAKI.
Selaim Pulbaket,MAKI Jatim juga akan berkoordinasi dengan APH ( Aparat Penegak Hukum ) untuk membuka data UMKM yang berhasil dihimpun Kemenag lewat pendamping PPH tersebut.
” kalo MAKI Jatim yang minta,saya jamin mereka tidak akan bergeming,oleh karena itu kami akan koordinasi dengan APH terkait open data UMKM termasuk audit kelayakan UMKM tersebut,” jelas Heru MAKI
Sudah selayaknya MAKI Jatim turun untuk Pulbaket karena anggaran penerimaan Fee tersebut merupakan anggaran Negara dan apabila tidak kompatible dengan kwalitas UMKM,maka disitulah sangat rawan terjadi sebuah pola perilaku Policy Corruption dan korupsi anggaran,” imbuh Heru MAKI.
MAKINews.com sudah meminta klarifikasj via WA kepada DR.H Nawawi Kasubag TU Kemenag Jatim yang dalam salah satu pemberitaan,beliau adalah Ketua Satgas Produk Halal di Jawa Timur.
Secara tegas Pak Nawawi membalas WA dari MAKINews.com dengan jawaban,” saya sudah tidak ngantor di Kanwil Kemenag dan semua verikasi dan penetapan itu menjadi Domain Pusat ( baca : Kemenag RI )
MAKINews.com mencoba memperjelas lagi bahwa yang ditanyakan adalah terkait anggaran Fee,tetapi Pak Nawawi lebih sreg memberikan jawaban yang melencemg dari pertanyaan yang diajukan.
MAKI Jatim juga akan bersurat kepada Menteri Agama RI dengan tembusan Kepala Kanwil Kemenag Jatim berkenaan dengan Alur anggaran terkait “Fee” serta anggaran pendukung yang lain,karena MAKI Jatim pernah menemukan bahwa sosialisasj dengan PPH di salah satu hotel,dalam background terlihat dengan jelas foto besar salah satu anggota DPR RI.
“Bicara UKM dan UMKM saat ini memang sangat sexy apabila dikaitkan dengan amount politycal will ( jumlah dukungan politik ) ,sehingga konsep pemberdayaannya lebih mengarah ke Jumlah atau kwantitas dan bukan Kwalitas,” jelas Heru MAKI.
MAKI Jatim yang juga mempunyai basis binaan UKM dan UMKM Binaan serta pemrakarsa pembentukan Koperasi Ojol Mandiri,meminta UKM dan UMKM lebih fokus kepada peningkatan Kwalitas Produk dan pemasaran Produk dan tidak larut dalam euforia politik untuk kepentingan sesaat saja.