Breaking News : Bermula dari sengketa utang,Bos Rokok Gresik digugat Warga yang Sahamnya telah dibalik nama sepihak

Didampingi Ketua PERADI Sidoarjo dan Ketua LPKAN,Warga Gugat Bos rokok Gresik dan ungkap dugaan perilaku koruptif sang Kepala Desa
0
21

Kasus dugaan pengalihan kepemilikan aset secara sepihak kembali memanas di Kabupaten Gresik. Lilik Tri Riscanti (korban) resmi menempuh jalur hukum setelah Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah miliknya diduga balik nama secara sepihak oleh seorang pengusaha rokok asal Desa Brangkal, H. Suprayitno.

Diketahui bahwa masa perjanjian utang-piutang belum genap berjangka waktu satu tahun. ​Sengketa ini bermula saat Lilik meminjam uang sebesar Rp. 255.000.000,- (dua ratus lima puluh lima juta rupiah) kepada H. Suprayitno dengan jaminan SHM atas nama Lilik.

Berdasarkan kesepakatan awal yang dibuat di hadapan notaris di kediaman H. Suprayitno,jangka waktu pengembalian utang disepakati selama 1 (satu) tahun. Jika hingga batas waktu tersebut pinjaman tidak dilunasi, barulah proses balik nama dapat dilakukan.

​Namun,setelah berjalan baru 4 (empat) bulan, SHM milik Lilik seluas 1500 m2 Rumah dan tanah ,yang menurut appraisal bank Jatim bahwa kedua aset tersebut senilai 1.3 milyar diduga telah dialihnamakan secara sepihak oleh pihak pemberi pinjaman.

​”Klien kami bahkan sudah membayar cicilan sebesar 85 juta rupiah,tetapi oleh H. Suprayitno uang itu malah dianggap sebagai uang sewa dengan tarif 10 juta rupiah per bulan,” tegas kuasa hukum Lilik, Yunus Susanto, S.H., didampingi Ketua LPKAN (Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara), Chamim Putra Ghafoer, kepada awak media pada Jumat (31/7/2026).

Resmi Digugat ke PN Gresik
​Tak tinggal diam, Lilik melayangkan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik untuk menuntut keadilan.

Berdasarkan data sistem informasi penelusuran perkara, gugatan tersebut telah teregister dengan Nomor Perkara: 82/Pdt.G/2026/PN.Gsk dan dijadwalkan masuk sidang perdana pada Selasa (11/8/2026) mendatang.

​Guna mengantisipasi adanya langkah pidana dari pihak tergugat, tim kuasa hukum bergerak cepat melayangkan surat pemberitahuan resmi ke Polres Gresik dan Polsek Balongpanggang.

Langkah ini diambil berlandaskan prinsip prejudisial (praejudicieel geschil) sebagaimana diatur dalam Pasal 81 KUHP bahwa ​”Proses pidana harus ditunda jika penyelesaian perkaranya sangat bergantung pada putusan perkara perdata yang sedang berjalan,” jelas Yunus yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Peradi Sidoarjo tersebut.

Tidak hanya GUGAT Pengusaha rokok,Ketua PERADI juga melayangkan Somasi ke Kepala Desa Jombangdelik.

​Sengketa ini kian melebar setelah tim kuasa hukum turut melayangkan Somasi ke-1 kepada Kepala Desa Jombangdelik atas dugaan keterlibatan Pemdes dalam tindak penggelapan dan penipuan.

Tembusan somasi tersebut dikirimkan ke berbagai instansi besar, mulai dari Kemendagri, Gubernur Jawa Timur, Bupati Gresik, Sekda, Kabag Hukum, hingga Inspektorat Kabupaten Gresik.

Usut punya usut, perkara ini disinyalir berkaitan erat dengan dana talangan sejumlah kegiatan proyek desa yang berjalan pada kurun waktu 2018 hingga 2020.

Proyek tersebut diketahui berjalan atas sepengetahuan dan perintah Kepala Desa setempat, mengingat kapasitas Lilik Tri Riscanti yang juga merupakan perangkat desa Jombangdelik.
​Sidang perdana di PN Gresik pekan depan diperkirakan bakal menjadi titik awal pembuktian dari sengkarut utang-piutang dan pengalihan aset tersebut.

Leave a reply