Pat gulipat dugaan korupsi dalam pengelolaan Apartemen sederhana (Aparna) milik BUMD Jatim,PT Jatim Grha Utama

Tersebutlah 2 (dua) komplek apartemen sederhana atau disingkat Aparna yang dibangun Pemerintah Provinsi Jawa Timur,dalam hal ini Dinas PUPR CK Pemprov Jatim dan kemudian diimbrain kepada BUMD Jatim,dalam hal ini PT Jatim Grha Utama.
Unit Rusunawa/Aparna Grha Utama A. Yani berada di Siwalankerto (Surabaya) dibangun diatas lahan 22.000 m2 dan terdiri dari 5 (lima) blok yaitu, Tower A, B, C, D, dan E dengan jumlah hunian total adalah 353 hunian.
Bangunan Rusunawa ini merupakan milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan dikelola oleh Badan Pelaksana Rusunawa (Bapel Aparna) yang berada di Siwalankerto Timur V No. 35 (antara Tower A dan B) dan Bapel ini bertanggung jawab dalam hal pengelolaan keuangan di Aparna kepada PT Jatim Grha Utama (BUMD Jatim).
Pengelolaan tersebut meliputi sewa unit hunian kepada masyarakat dan badan/instansi, melaksanakan perbaikan dan perawatan dalam rangka menjaga serta meningkatkan kualitas bangunan dan lingkungan rusun. Pengelolaan terbagi menjadi dua kantor, yaitu Kantor Bapel Aparna dan Kantor Operasional. Pelayanan di kantor Bapel meliputi, calon penghuni baru yang akan menyewa hunian, pembayaran sewa hunian secara tunai, dan segala hal yang berhubungan dengan administrasi.
Bukan hanya di Aparna Siwalankerto
surabaya,PT Jatim Grha Utama juga mendapatkan imbrain dari Pembangunan Apartemen sederhana di wilayah Puspa Agro Sidoarjo.
Unit Rusunawa/Aparna Graha Utama Puspa berada di Jemundo (Sidoarjo), mengelola dan mengoperasikan 2 (dua) blok rusuna (Tower A dan B) dan tersedia 192 unit yang dikelola oleh Badan Pelaksana Perseroan yaitu Badan Pelaksana Rusunawa/Aparna yang juga berada dibawah Managemen PT Jatim Grha Utama.
Tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim yang sudah lama melakukan penelusuruan keberadaan 2 apartemen sederhana tersebut,dan telah sukses menemukan beberapa fakta penting serta menarik untuk kemudian mengarah kepada sebuah kesimpulan sederhana yaitu kuatnya dugaan perilaku koruptif didalam pengelolaan keuangan pada ke 2 Aparna tersebut.
Dengan keberadaan total hunian pada 2 apartemen sederhana milik PT Jatim Grha Utama,baik di siwalankerto dan Puspa Agro,tercatat bahwa ada 575 hunian yang berada dalam pengelolaan Bapel Aparna.
Bisa ditarik kesimpulan bahwa pengelolaan keuangan pada 2 apartemen Aparna tersebut sangatlah berbanding terbalik dengan target PAD dari BUMD Jatim yaitu PT Jatim Grha Utama (PT JGU) yang disetorkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang hanya sebesar 1,5 M per tahun.

Tim Litbang MAKI Jatim dalam melakukan upaya penajaman data berkenaan dengan tarif yang dibebankan kepada penyewa hunian Aparna pada kedua wilayah tersebut,berkesimpulan bahwa apabila dikorelasikan dengan PAD dari PT JGU yang hanya pada kisaran 1,5 M kurang lebih per tahun,maka diduga perilaku koruptif pastinya akan menyertai crowd pengelolaan keuangan pada Bapepl Aparna dan PT JGU.
“Sangat rendah sekali PAD PT JGU,apabila dikorelasikan pendapatan hanya dari tarif sewa kedua Aparna tersebut,dan tim Litbang MAKI Jatim dipastikan telah menemukan beberapa data awal yang berhubungan dengan dugaan perilaku koruptif didalam pengelolaan keuangan kedua Aparna tersebut,”ungkap Heru MAKI,Ketua MAKI Koorwil Provinsi Jawa Timur.

Heru MAKI memastikan bahwa akan berkoordinasi dengan BPK Jatim untuk membuka dugaan aroma korupsi dalam pengelolaan kedua apartemen sederhana milik PT JGU tersebut.
Bukan hanya itu,MAKI Jatim berdasarkan temuan data dan fakta hukum yang ada,juga berencana akan membawa permasalahan dugaan korupsi kedua Aparna tersebut ke ranah APH,Kejati Jatim.
“Ini ada yang masuk pada zona nyaman karena diduga per bulan sudah mendapatkan uang haram dari pengelolaan kedua Aparna tersebut dan MAKI Jatim sudah pasti akan mengungkap dan membuka kotak paradok korupsi tersebut didalamnya,”pungkas Heru MAKI.





