3 April 2026 menjadi Jumat keramat bagi BPN Sidoarjo,BPBD Jatim dan Dispora Jatim versi MAKI Jatim

Berkas pelaporan hukum untuk Kantor BPN Sidoarjo,OPD BPBD Jatim dan Dispora Jatim sudah mendekati selesai atau rampung untuk segera menjadi pelaporan hukum ke APH Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Berkas yang terlihat tebal tersebut akan dikirim sekaligus menjadi berkas pelaporan hukum ke Kejati Jatim dan telah disepakati semua jajaran pengurus MAKI Jatim untuk memilih tanggal 3 April 2026 sebagai Jumat Keramat versi MAKI Jatim.
Dugaan korupsi di lingkungan kantor BPN Sidoarjo beserta data serta fakta hukum sesuai kondisi lapangan akibat dugaan kebijakan yang sangat menyimpang dan diskresi mengarah kepada dugaan perilaku koruptif menyeruak dengan lebar ketika terbit SHM hasil Splitzing SHM induk untuk pengembang perumahan tanpa site plan dan pengembang perumahan yang sangat menyalahi regulasi dan aturan.
Dugaan korupsi yang mengarah kepada gratifikasi dari belanja pengadaan barang dan jasa di lingkungan OPD BPBD Jatim berbasis narasi dasar hukum yang tidak tepat peruntukannya yaitu Legal opini dari BPK,baik belanja dari anggaran dana darurat maupun belanja reguler dari anggaran APBD 1 Pemprov Jatim.
Pun demikian dengan dugaan Laporan pertanggung jawaban yang menyimpang dari realita serta sarat dengan dugaan gratifikasi serta cash back dalam penyelenggaraan event atau kegiatan di lingkungan Dispora Jatim juga menjadi instrumen utama dalam berkas pelaporan hukum.
“Saya tekankan sebagai pimpinan bahwa MAKI Jatim tidak akan main kain dan sangat serius terkait pelaporan hukum,dan bukan hanya itu,Insya Allah Jumat keramat juga akan menjadi Jumat akbar aksi demo yang akan kami laksanakan sebelum mengarah ke kantor Kejati Jatim untuk pelimpahan berkas laporan hukum,”tegas Heru MAKI.
Heru MAKI juga memastikan bahwa ada 3 OPD di lingkungan Pemprov Jatim yang akan menyusul karena proses penyempurnaan dan penyelesaian berkas pelaporan hukum masih belum selesai.
Tahun 2026 menurut Heru MAKI akan menjadi tahun pelaporan hukum sebagai solusi akhir dari semua temuan data dan fakta hukum dari tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim.
Tidak menutup kemungkinan bahwa dugaan kasus per kasus akan menjadi berkas tersendiri dan berkas masing masing dalam pelaporan hukum,dan tidak akan digeneralisasi menjadi satu berkas utama,tetapi akan displit berkas pelaporan hukumnya.
“Bisa diilustrasikan akan ada beberapa bendel dalam berkas pelaporan hukum untuk masing masing temuan,tidak akan dijadikan satu dalam berkas utama,”jelas Heru MAKI.
Terpisah,Achmad Suhairi,SH,MH,Koordinator bidang hukum MAKI Jatim M dengan 78 lawyer dalam struktur organisasi Bidang Hukum MAKI Jatim sudah mulai membagi peran untuk masing masing anggota Bidkum MAKI Jatim yang akan mengawal semua kasus yang masuk dalam berkas pelaporan hukum tersebut.






