Wajar Gubernur Jawa Timur hadir dalam persidangan dan ini aktualisasi dari Akuntabilitas Jabatan serta bukan tuduhan menerima Aliran Dana hibah

0
113

Kehadiran Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dalam sidang perkara korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim yang ditangani KPK adalah sesuatu yang wajar, konstitusional, dan rasional. Kehadiran tersebut tidak boleh ditafsirkan secara serampangan sebagai indikasi kesalahan pribadi, apalagi ditarik pada tuduhan adanya aliran dana tanpa dasar fakta hukum.

Dalam negara hukum, akuntabilitas jabatan tidak identik dengan kesalahan pidana. Inilah prinsip mendasar yang sering kali kabur dalam ruang publik akibat opini yang mendahului fakta.

Gubernur sebagai Pembuat Kebijakan: Tanggung Jawab Struktural

Dalam sistem pemerintahan daerah, gubernur adalah:

1. pemegang kewenangan eksekutif tertinggi,
2. penanggung jawab kebijakan APBD,
sekaligus pihak yang menyetujui dan mengesahkan skema hibah daerah.

Karena itu, ketika dana hibah menjadi objek perkara hukum, kehadiran gubernur di persidangan adalah bagian dari pertanggungjawaban struktural, bukan pertanggungjawaban pidana otomatis.

Hibah Pokir DPRD sendiri merupakan produk relasi kebijakan antara: eksekutif (pemerintah daerah),
dan legislatif (DPRD), yang kemudian dijalankan oleh perangkat teknis di bawahnya.

Artinya, yang diuji di pengadilan adalah sistem, mekanisme, dan pengawasan, bukan serta-merta niat jahat kepala daerah.

Tidak Ada Fakta Aliran Dana ke Gubernur

Penting ditegaskan secara jujur dan objektif:
hingga saat ini tidak ada fakta hukum, alat bukti, maupun keterangan persidangan yang menunjukkan adanya aliran dana hibah Pokir kepada Gubernur Khofifah,penerimaan langsung atau tidak langsung,maupun keuntungan pribadi atau keluarga.

Dalam hukum pidana, asasnya tegas:
“Tidak ada pidana tanpa kesalahan, dan tidak ada kesalahan tanpa pembuktian.”

Keyakinan bahwa Gubernur Khofifah tidak menerima aliran dana bukanlah pembelaan emosional, melainkan kesimpulan rasional berdasarkan fakta yang ada. Negara hukum tidak bekerja dengan asumsi, tekanan politik, atau framing media, melainkan dengan alat bukti dan logika hukum.

Kesalahan Kebijakan Bukan Otomatis Korupsi dimana sering kali publik mencampuradukkan antara kesalahan kebijakan (policy error).

kelemahan pengawasan (administrative negligence),
dan tindak pidana korupsi (mens rea + keuntungan pribadi).

Padahal, dalam doktrin hukum menyatakan bahwa kebijakan yang berdampak buruk tidak otomatis kriminal,kelalaian administratif diselesaikan secara administratif atau perdata, dan korupsi baru terjadi jika ada niat jahat dan keuntungan pribadi yang dibuktikan.

Dalam konteks hibah Pokir, yang lebih relevan untuk diuji adalahbagaimana desain kebijakannya,
sejauh mana pengawasan dilakukan,dan di level mana penyimpangan operasional terjadi.

Hibah Pokir: Masalah Sistemik, Bukan Personal

Kasus dana hibah Pokir di berbagai daerah menunjukkan pola yang relatif sama,diantaranya kuatnya tarik-menarik kepentingan politik,lemahnya verifikasi penerima hibah,
dan pengawasan yang tidak memadai di level pelaksana.

Ini adalah masalah sistemik, bukan sekadar persoalan individu. Oleh karena itu, kehadiran gubernur di persidangan justru penting untuk membuka secara terang mekanisme kebijakan,menjelaskan rantai tanggung jawab,dan menjadi pelajaran bagi perbaikan tata kelola ke depan.

Ujian Transparansi dan Kenegarawanan*

Bagi seorang kepala daerah, menghadiri persidangan bukanlah aib. Justru di situlah uji kenegarawanan dan transparansi diuji berkaitan dengan apakah berani menjelaskan secara terbuka,
konsisten dengan data dan dokumen,serta tidak menghindar dari tanggung jawab jabatan.

Publik Jawa Timur hari ini semakin dewasa dan kritis. Mereka tidak lagi mudah digiring oleh sensasi, tetapi menilai darikejelasan sikap,konsistensi argumentasi,dan keberanian membuka fakta.

Menjaga Akal Sehat Publik

Yang perlu dijaga bersama adalah akal sehat publik.jangan sampaikehadiran saksi disamakan dengan pelaku,jabatan disamakan dengan niat jahat,dan opini mengalahkan proses hukum.

Kritik terhadap sistem boleh dan perlu. Namun, keadilan terhadap individu juga wajib dijaga. Tanpa itu, negara hukum akan tergelincir menjadi negara opini.

Kesimpulan yang bisa diambil adalah bahwa hadirnya Gubernur Khofifah dalam sidang perkara korupsi dana hibah Pokir DPRD Jatim adalah keniscayaan konstitusional, bukan indikasi kesalahan pidana. Selama tidak ada fakta aliran dana dan tidak ada bukti mens rea, maka asas praduga tak bersalah harus dihormati sepenuhnya.

Yang sedang diuji bukan hanya individu, tetapi kualitas tata kelola pemerintahan daerah. Dari sini, publik berharap lahir perbaikan sistem—bukan penghakiman tanpa dasar.

Karena pada akhirnya, keadilan hanya bisa ditegakkan oleh fakta, bukan oleh prasangka.

Penulis : DR Basa Alim Tualeka (OBASA)

Leave a reply