BAP Kusnadi (Alm) tidak dibawah sumpah dan MAKI Jatim tetap yakin Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur tidak terlibat dalam kasus korupsi dana hibah DPRD Jatim TA 2019-2022

MAKI Jatim secara kelembagaan masih sangat meyakini bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta jajaran Kepala OPD Pemprov Jatim tidak terlibat satu SENPUN dalam korupsi dana hibah Jatim
0
67

Pasca persidangan Senin (02/02) di pengadilan Tipikor Juanda dalam menguak permasalahan korupsi dana hibah DPRD Jawa Timur tahun anggaran 2019 – 2022,dimana Jaksa Penuntut Umum dari KPK membeber kesaksian Kusnadi (Alm) pada Berita Acara Oemeriksaan (BAP) KPK akhirnya menuai polemik.

Dengan sangat jelas,nama pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) disebut Kusnadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim) periode 2019-2022 diduga telah menerima ijon fee hibah.

Disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kusnadi, bahwa beberapa pejabat daerah juga menerima bagian dari dana tersebut total uang seluruhnya mencapai Rp1.982.000.000.

Berikut adalah daftar pejabat yang menerima fee ijon pokir sesuai kesaksian Kusnadi dalam BAP JPU KPK yaitu :

1. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak bagiannya hingga 30 persen dari pengajuan hibah.
2. Sekretaris Daerah (Sekda) Jatim, mulai dari Heru Tahyono, Wahid Wahyudi, hingga Adhi Karyono, masing-masing 5 persen hingga 10 persen dari pengajuan hibah.
3. Kepala Bappeda Jatim dan Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Bobby Soemiarsono mendapat bagian 3 persen hingga 5 persen dari pengajuan hibah.
4. Seluruh Kepala OPD Provinsi Jatim, masing-masing 3 persen hingga 5 persen dari pengajuan hibah.

Kusnadi (Alm) juga menyatakan, bahwa penerimaan uang fee ijon tersebut sepenuhnya atas sepengetahuan seluruh Anggota DPRD Jatim.

Mendengar hal ini, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Ferdinand Marcus L., S.H., M.H, kembali meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa.

MAKI Jatim secara kelembagaan terpanggil untuk menjelaskan bahwa pemeriksaan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik KPK adalah pemeriksaan berbasis narasi kejujuran faktual dan dilaksanakan tanpa dibawah sumpah.

Dari penjelasan diatas,Heru MAKI tegas menyampaikan bahwa redaksional dalam BAP KPK tersebut harus didalami pembuktian formilnya,ditengah kenyataan bahwa Kusnadi telah Meninggal Dunia.

Pembuktian formil dalam persidangan tindak pidana korupsi dana hibah tersebut menjadi konstruksi hukum yang harus dilalui oleh saksi Kusnadi (Alm) dan dipastikan pembuktian formil dalam persidangan tidak akan bisa dilaksanakan mengingat tersangka Kusnadi telah meninggal dunia.

Dalam pernyataannya,apabila dipanggil secara resmi dan diundang sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum KPK,Heru MAKI memastikan bahwa sebagai warna negara yang baik dan patuh kepada hukum,Ibunda Khofifah Indar Parawansa pasti akan berkenan menghadiri pemanggilan tersebut.

“Polemik BAP Kusnadi itu masih butuh proses pembuktian formil,dan jangan kemudian kesaksian Kusnadi (Alm) dalam BAP penyidik KPK yang dilakukan tanpa sumpah itu menjadi pembenaran formil dan menjadi narasi seakan akan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur sudah pasti memang menerima ijon fee sebesar 30%,”tegas Heru MAKI,Ketua MAKI Koorwil Provinsi Jawa Timur.

Heru MAKI tegas menyampaikan bahwa narasi yang berkembang dalam dunia linimasa medsos tersebut pasca penyebutan nama Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur harusnya diikuti Literasi yang sifatnya educated dan bukan malah menjadi narasi framing negatif.

“Pemeriksaan dan pemanggilan sebagai saksi dalam persidangan Tipikor itu hal yang wajar saja sebagai bagian dari alur persidangan,apa yang istimewa dari situ,toh tuduhan itu menurut saya sifatnya hanya berbasis asumsi saja,dan masih harus dibuktikan serta tanpa ada kejelasan kronologis kejadian bagaimana ritme proses pemberian ijon fee 30% tersebut kepada Gubernur dan Wakil Gubernur,masih seperti asal ngomong saja,tidak ada bukti tambahan seperti diterima di mana uangnya,diserahkan siapa,masih buta semua dan tidak ada hal yang istimewa didalamnya,”ungkap Heru MAKI.

Heru MAKI masih sangat meyakini 2 juta% bahwa Ibunda Gubernur Jawa Timur dan Wakil Gubernur Jawa Timur tidak akan terlibat dari kasus korupsi dana hibah Jatim tersebut.

Selain itu,Heru MAKI juga menambahkan pernyataan bahwa jajaran Kepala OPD Jatim diyakini juga tidak akan terlibat sebagai penerima ijon fee korupsi dana hibah tersebut karena OPD Jatim hanya pelaksana teknis dan verifikator saja,tanpa kemudian ikut terlibat secara langsung dalam pemberian korupsi dana hibah Jatim.

“Saya meyakini hal tersebut diatas berdasarkan kajian fakta yang berhasil juga dihimpun tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim untuk perjalanan dugaan korupsi dana hibah Jatim,bukan asal bunyi atau ngomong,CATAT ITU,”pungkas Heru MAKI.

Leave a reply