Dana proyek pokir diduga salah sasaran,Kadus diduga “main mata” dengan Pengembang

Proyek pavingisasi jalan di Desa Durung Banjar, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pekerjaan yang diduga bersumber dari dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD tersebut dinilai dikerjakan secara asal-asalan, tidak transparan, serta menimbulkan kecurigaan publik karena berlokasi di area lahan kaplingan dan jalan buntu.
Pantauan di lapangan menunjukkan proyek tersebut tidak dilengkapi papan informasi sebagaimana mestinya. Tidak ada keterangan mengenai sumber anggaran, nilai proyek, pelaksana kegiatan, maupun jangka waktu pekerjaan. Kondisi ini memicu pertanyaan mendasar di tengah masyarakat terkait transparansi penggunaan uang negara.
“Jika benar ini dana pokir, seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan umum, bukan di area kaplingan apalagi jalan buntu. Wajar kalau masyarakat curiga,” ungkap salah satu warga setempat.
Isu yang berkembang di lingkungan desa menyebutkan proyek tersebut berasal dari dana pokir salah satu anggota DPRD Sidoarjo Fraksi Gerindra berinisial BBG. Informasi ini diperkuat oleh keterangan Kepala Dusun (Kasun) setempat saat ditemui di sekitar lokasi pekerjaan. Bahkan, nilai anggaran proyek disebut-sebut mencapai kisaran Rp300 juta.
Ironisnya, warga mengaku tidak pernah menerima penjelasan resmi terkait proyek tersebut, baik mengenai status hukum tanah lokasi pekerjaan, dasar penentuan lokasi, maupun mekanisme aspirasi yang digunakan sebagai landasan pengajuan pokir. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa proyek tersebut tidak sepenuhnya berpijak pada kepentingan publik.
Secara prinsip, penggunaan anggaran negara maupun daerah tidak diperbolehkan dilakukan di atas tanah milik pribadi atau lahan kaplingan yang belum berstatus fasilitas umum (fasum/fasos), kecuali telah melalui proses hibah yang sah dan dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat. Jika status lahan belum jelas, maka proyek tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara yang menekankan transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi.
Namun hingga pekerjaan berlangsung dan menjadi perbincangan publik, belum ada klarifikasi atau penjelasan resmi dari pemerintah desa maupun anggota DPRD yang disebut-sebut terkait proyek tersebut. Sikap diam ini justru memperlebar ruang spekulasi dan kecurigaan di tengah masyarakat.
Warga menegaskan bahwa mereka tidak menolak pembangunan, melainkan menolak praktik yang terkesan tertutup dan tidak berpihak pada kepentingan umum. “Kami hanya minta kejelasan. Kalau uang negara dipakai, publik wajib tahu. Kalau lokasinya janggal, aparat harus turun,” tegas warga lainnya.
Atas kondisi tersebut, masyarakat Desa Durung Banjar mendesak DPRD agar menjalankan fungsi dan tugas pokoknya sebagai representasi rakyat serta pengawas jalannya pemerintahan. Selain itu, warga juga meminta Inspektorat Daerah dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk bertindak tegas dan objektif tanpa tebang pilih.
Warga berharap adanya respons cepat, profesional, serta audit menyeluruh terhadap proyek pavingisasi di lahan kaplingan dan jalan buntu tersebut guna memastikan penggunaan anggaran negara benar-benar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kondisi diatas akhirnya menjadi atensi dan perhatian lembaga MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Koorwil Provinsi Jawa Timur setelah mendapatkan laporan pengaduan dari warga dusun Durung Banjar,Candi Sidoarjo.

Heru MAKI,Ketua MAKI Koorwil Provinsi Jawa Timur sudah menginstruksikan bidang Litbang dan Investigasi MAKI Jatim untuk melakukan kajian dan penelusuruan lapangan pasca laporan pengaduan masuk.
“Dari kronologis awal saja,sesuai data informasi dari laporan warga,penempatan lokasi proyek pavingisasi tersebut yang beririsan dengan Kavling Perumahan sudah diduga menyalahi prosedur awal lokasi yang seharusnya,dimana seharusnya memang lahan fasum dan bukan lahan milik perumahan,”ujar Heru MAKI.
MAKI Jatim secara kelembagaan pasca penelusuran dan laporan investigasi tim Litbang,secepatnya akan membawa permasalahan ini ke ranah pelaporan hukum yang pasti.
“Tunggu saja tanggal mainnya,”pungkas Heru MAKI.






