MAKI Jatim akan ungkap dugaan perilaku koruptif berbasis pemotongan uang TPP pegawai Dinas Kominfo Jatim dengan alasan “bayar PPH” dan kelebihan bayar

0
26

Polemik pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) mencuat di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jawa Timur. Sejumlah pegawai mengaku diminta mengembalikan sebagian uang TPP yang telah ditransfer ke rekening masing-masing, dengan alasan kelebihan bayar. Peristiwa ini disebut tidak hanya terjadi sekali, melainkan berulang sepanjang tahun 2025.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, pengembalian uang tersebut dilakukan dengan mekanisme transfer kembali ke rekening Bendahara Keuangan. Nominal yang diminta pun bervariasi. Alasan yang disampaikan kepada pegawai antara lain karena kelebihan transfer, Pajak Penghasilan (PPh) yang belum dipotong, hingga penggunaan saldo uang makan. Bahkan, terdapat ancaman bahwa uang makan pegawai tidak akan diproses apabila pengembalian TPP tidak segera dilakukan.

“Sering teman-teman disuruh mengembalikan sebagian uang TPP, alasannya salah hitung dan kelebihan bayar. Ini bukan sekali, tapi sering,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Tim Kerja Keuangan Dinas Kominfo Jatim, Tugirin, membenarkan adanya pengembalian dana tersebut. Menurutnya, uang yang diminta kembali dari pegawai merupakan kelebihan pembayaran TPP yang berkaitan dengan kewajiban PPh Pasal 21.

“Uang yang dikembalikan itu kelebihan pembayaran, yakni PPh 21 yang seharusnya dipungut dari masing-masing pegawai,” jelas Tugirin saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Ia juga menerangkan, sesuai prosedur akhir tahun anggaran, kelebihan pembayaran ditransfer kembali ke rekening Bendahara Pengeluaran, lalu disetorkan ke Kas Daerah. Tugirin menegaskan, perhitungan pajak telah dilakukan sesuai ketentuan.

“PPh 21 bulan Januari hingga November menggunakan perhitungan Tarif Efektif Rata-rata (TER), sedangkan bulan Desember menggunakan perhitungan PPh Pasal 17. Perhitungan kami sudah benar,” tegasnya.

Namun, saat ditanya mengapa sejak awal tidak disampaikan secara terbuka bahwa terdapat kewajiban PPh yang harus dibayarkan, agar pegawai memahami alasan pengembalian sebagian TPP, Tugirin menyebut hal tersebut telah dijelaskan kepada para pegawai. “Alhamdulillah seluruh pegawai kooperatif dan segera menyetor kembali atas kelebihan pembayaran tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi Agustina, saat dikonfirmasi pada Senin (12/1/2026), hanya memberikan jawaban singkat.“Saya cek dahulu,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Ketika ditanya lebih lanjut apakah kejadian pengembalian TPP ini kerap terjadi atau hanya insiden sesekali akibat kesalahan perhitungan, Sherlita tidak memberikan jawaban lanjutan dan memilih bungkam.

Kasus ini memunculkan pertanyaan terkait transparansi dan tata kelola keuangan internal di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Timur, terutama menyangkut kepastian hak pegawai dan kejelasan mekanisme pemotongan pajak sejak awal pembayaran TPP. Saat berita ini dinaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur belum memberi jawaban.

MAKI Jatim bereaksi keras atas dugaan pemotongan TPP pegawai Dinas Kominfo Jatim yang dilakukan pada era kepemimpinan Sherlita sebagai Kadis Kominfo Jatim.

MAKI Jatim menganggap bahwa alasan kelebihan bayar dengan berbasis narasi untuk pembayaran PPh merupakan alasan yang diduga sangat dibuat buat dan akan membawa permasalahan ini secepatnya ke ranah pelaporan hukum.

MAKI Jatim juga menganggap bahwa pemotongan dana TPP pegawai dinas Kominfo Jatim ini ternyata tidak terjadi pada kepemimpinan sebelum Sherlita menjabat sebagai Kadis Kominfo Jatim.

Leave a reply