MAKI Jatim siap laporkan rekanan Pembangunan Pompa Air kedungpeluk CV Barokah Abadi

Dalam postur anggaran APBD 2 Kabupaten Sidoarjo tahun anggaran 2025,tercatat pekerjaan Kontruksi pembangunan rumah pompa air kedungpeluk senilai 7,1 Milyar pada lokasi desa kedungpeluk Kecamatan Candi Sidoarjo.
Pembangunan konstruksi pompa air kedungpeluk yang dilaksanakan oleh pemenang tender yaitu CV Batokah Abadi dengan nilai penawaran pemenang Rp. 7.128.780.000,- (tujuh Milyard seratus semua puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) ini berpotensi menyalahi regulasi pada Perpres nomer 46 tahun 2025.
Tercatat sampai berita ini diturunkan,pekerjaan pembangunan rumah pompa air kedungpeluk tersebut belum rampung dikerjakan dan masih dalam tahapan proses penyelesaian pekerjaan.
Tim Litbang dan investigasi MAKi Jatim saat ini sedang menyoroti berbagai dugaan pelanggaran pemenuhan spesifikasi dalam RAB pada pembangunan rumah pompa air kedungpeluk tersebut.
MAKI Jatim secara kelembagaan juga sangat menyoroti munculnya kebijakan pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan selama 50 hari kerja dengan diberlakukannya denda per hari senilai 7,1 juta lebih.
Dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pada Perpres 54 Tahun 2010 dengan beberapa perubahan sampai kemudian pada perubahan terakhir dalam Perpres nomer 46 tahun 2025,sangatlah jelas bahwa dalam akhir tahun anggaran,pemberian kesempatan 50 hari kerja tersebut harus melalui beberapa tahapan pelaporan.
Diantaranya adalah ketika deviasi 46% tercatat tanggal 27 Desember 2025,harusnya PPK sudah melakukan tahapan pemutusan kontrak karena sudah melewati 180 hari waktu pekerjaan.
Dengan pemberian kesempatan selama 50 hari kerja yang diduga menjadi perlakukan khusus Dinas serta PPK tanpa melihat bagaimana progres pekerjaan tersebut dilakukan,menjadi tanda tanya besar dugaan hubungan simbiosis mutualisme antara PPk dengan rekanan pelaksana pekerjaan yaitu CV Barokah Abadi.
“Perlu saya jelaskan bahwa secara regulasi Permenkeu untuk pekerjaan yang melewati tahun anggaran,maka pihak rekanan kontraktor pelaksana pekerjaan harus menyerahkan jaminan pembayaran sejumlah nilai proyek terlebih dahulu,untuk kemudian pihak Dinas akan mencairkan kepada rekanan pelaksana sejumlah nilai kontrak proyek pada pembangunan rumah pompa air tersebut,”ungkap Heru MAKI Ketua LSM MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Koorwil Provinsi Jawa Timur.
Heru MAKI menambahkan bahwa kesempatan pemberlakuan 50 hari kerja pada CV Barokah Abadi dengan melihat bahwa progres pelaksanaan pekerjaan baru sampai tahapan 46% tentunya diduga sarat dengan perlakuan khusus dan spesial bagi sang rekanan.
Heru MAKi juga menegaskan bahwa dipastikan bahwa sesuai dengan regulasi Permenkeu,maka PPK harus menerima jaminan pembayaran sejumlah nilai kontrak yaitu 7,1 Milyard lebih tersebut.
Dengan pemberian jaminan pembayaran tersebut,maka dipastikan pencairan proyek senilai 7,1 Milyard lebih sudah diproses oleh pihak OPD dan rekanan dipastikan juga sudah menerima pencairan nilai proyek tersebut.
Ini yang menjadi akar permasalahan bagaimana putensi dugaan pelanggaran Perpres nomer 46 tahun 2025 terjadi dan terbukti berbasis assesment dan dugaan pertimbangan ngawur oleh PPk pada pemberlakuan kebijakan tambahan pelaksanaan pekerjaan selama 50 hari kerja.
“Saya pastikan kajian teknis dan SOP pada pembangunan rumah pompa air kedungpeluk tersebut akan dimintakan uji forensik dan pertimbangan pada LKPP Pusat karena kesalahan pemberian kebijakan berpotensi merugikan negara senilai 3,5 milyar lebih apabila berbasis deviasi 46% pada tanggal 27 Desember 2025,”jelas Heru MAKI.
Potensi kerugian Negara akibat perlakuan istimewa dari PPk dan OPD tentunya menjadi tanggung jawab OPD dan PPK serta rekanan pelaksana pekerjaan,dalam hal ini CV Barokah Abadi.






