Membedah anggaran 20 M APBD 2 Kabupaten Sidoarjo untuk pembangunan SPPG program MBG

Judul diatas menjadi sangat menarik untuk dikupas lebih dalam ketika Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui APBD 2nya mengalokasikan anggaran sebesar 20 M untuk pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Dalam keterangannya,Pemkab Sidoarjo mengalokasikan anggaran sebesar 20 Milyard untuk pembangunan SPPG program MBG peruntukannya diprioritaskan bagi sekolah Afirmasi,daerah pinggiran dan yang memiliki masalah gizi statistik.
Menarik untuk diurai karena program pembangunan SPPG dalam melayani MBG ini sudah mendapatkan alokasi anggaran dari Pemerintah Pusat melalui Badan Gizi Nasional dan pemilik SPPG,selain mendapatkan penggantian biaya MBG dihitung perkalian dari per siswa,SPPG juga akan mendapatkan tambahan berupa biaya sewa yang resmi dikeluarkan dari Pemerintah Pusat.
Bisa dikatakan bahwa program pembangunan SPPG dengan MBGnya ini merupakan program mulia dari Pemerintah Pusat tetapi berbasis profit atau keuntungan yang menjadi hak dari pemilik SPPG,baik profit dari makanan dihitung dari perkalian siswa dan juga pengembalian pembangunan SPPG berupa uang sewa yang akan teralokasikan setiap bulannya.
Menjadi sangat menarik untuk dikupas lebih dalam berkaitan dengan penyertaan modal sejumlah 20 Milyard Pemkab Sidoarjo untuk mendukung program SPPG dengan MBGnya,dimana anggaran 20 Milyard yang akan digelontorkan tersebut pastinya berpotensi akan kembali kepada Pemkab Sidoarjo itu sendiri dan juga menghasilkan profit bagi yang menerima anggaran 20 M tersebut untuk pengelola SPPGnya.
Apabila diasumsikan bahwa pembangunan satu unit SPPG lengkap dengan dapur dan peralatan sesuai Juknis menelan biaya sekitar 1,2 sampai 1,5 Milyard,maka dengan anggaran 20 Milyard,bisa dikalkulasi untuk pembangunan SPPG sejumlah 13-14 unit SPPG,Wow.
Dengan katakan 13-14 unit SPPG yang dibangun berasal dari anggaran APBD 2 Tahun anggaran 2025 Pemkab Sidoarjo,maka menjadi pertanyaan mendasar,bagaimana kemudian pengelolaan profit atau keuntungan dari pembangunan 13-14 SPPG tersebut dan siapa yang akan menerimanya.
Pertanyaan dengan narasi bersayap itu wajar dipertanyakan karena basicnya anggaran 20 Milyard tersebut akan kembali kepada Pemkab Sidoarjo itu sendiri dan 13-14 SPPG yang dibiayai Pemkab Sidoarjo juga akan menghasilkan profit yang entah siapa akan kecipratan dan siapa yang akan mengarah kepada perilaku koruptif.
Catatan penting dalam paparan diatas adalah terbukanya potensi perilaku koruptif berbasis keuntungan yang akan didapat Pemkab Sidoarjo dari pembangunan 13-14 SPPG tersebut dan adanya potensi menguat dugaan KKN untuk yang ditunjuk sebagai pengelola SPPG itu nantinya.
MAKI Jawa Timur secara kelembagaan juga akan melihat dengan tegas dan jelas,Pemerintah Kabupaten mana saja yang juga mengalokasikan postur anggaran APBD 2 nya untuk kepentingan pembuatan SPPG tersebut dan akan menjadi catatan penting berbasis narasi bersayap tentunya.
Dalam keterangannya.Heru MAKI,Ketua MAKI Koorwil Provinsi Jawa Timur sudah memberikan tugas dan mandat langsung untuk tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim dalam rangka melakukan telaah dan identifikasi bagi Pemerintah Kabupaten/Kota yang mengalokasikan anggaran APBDnya untuk pembangunan SPPG dalam program MBG tersebut.
“Telaah yang dilakukan untuk Pemkab Sidoarjo akan menjadi entri point pengembangan bagi MAKI Jatim untuk melihat Pemerintah Kabupaten dan Kota lainnya yang ikut mengalokasikan anggaran APBD 2 nya dalam program pembangunan SPPG dengan MBGnya tersebut,CATAT ITU,”tegas Heru MAKI dalam pernyataan penutupnya.






