MAKI Jatim siap kerahkan 1000 anggota untuk hadang eksekusi PN Malang di Jalan Bandung no 34 Klojen Malang

0
590

Berkenaan dengan surat perintah eksekusi PN Malang untuk rumah Arya Sjahreza Bayu Lesmono di Jalan Bandung no.34 Klojen Malang Nomer : 1594/PAN.PN.W14-U2/HK2.4/V/2025 direspon serius oleh lembaga MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Koorwil Provinsi Jawa Timur.

Kronologis singkat berkenaan dengan kasus tersebut yaitu pada tahun 2017,Arya berkenalan dengan Nanda Almer Ronny Putra melalui perantara atas nama Sugianto.

Setelah itu Nanda menawarkan kerjasama usaha bisnis rokok.Karena adanya keterbatasan modal,Nanda menyarankan kepada Arya untuk mengagunkan rumahnya yang berada di Jalan Bandung no.34 Kota Malang.

Hanya saja waktu itu rumah seluas 553 M2 tersebut sertifikat rumahnya atas nama ayahnya,Ir.H.Endro Koesmartono,sedangkan di sisi lain Arya terbentur masalah BI Checking sehingga tidak bisa mengajukan pinjaman Bank,hingga akhirnya disepakati kerjasama balik nama SHM ke Nanda.

Setelah SHM berganti atas nama Nanda,rumah tersebut diajukan kepada Bank Bukopin dengan nilai pinjaman sebesar 5 Milyard dengan kesepakatan setelah bisa melunasi pinjaman,rumah akan dikembalikan atas nama Ayahnya.

Dari pinjaman tersebut,Nanda dan Arya membentuk CV Frio TOBACCO untuk menjalankan usaha rokok,tapi dalam perjalanannya selama 2 tahun dari tahun 2018-2020,usaha yang dirintis tersebut mengalami macet dan gagal bayar ke Bank dan mengakibatkan pengajuan restrukturisasi kredit perbankan Bank Bukopin.

Kuasa hukum Reynaldi menambahkan bahwa di situasi ekonomi lagi terpuruk dan tidak bisa membayar tanggungan di Bank Bukopin,Arya oleh Nanda
ditawarkan berhutang kepada temannya inisial RT.

Sedangkan akad yang ditawarkan RT bersedia melunaskan hutangnya ke Bukopin sebesar 4,5 Milyard dan syarat pengembalian setahun kemudian menjadi 6 Milyard.

Singkat cerita,RT menyampaikan bahwa rumahnya telah dijaminkan dan harus membayar pelunasan sebesar 12,5 Milyard.Alasannya Nanda sudah berhutang kepada RT sebesar 6,5 Milyard.

“Ini kan aneh,peralihan SHM tanpa melibatkan klien kami,” ujar Rheinaldi.

Lebih kagetnya lagi,Arya dilaporkan ke Polres Malang Kota terkait pasal 167 KUHP terkait penyerobotan memasuki pekarangan orang lain,padahal rumah di jalan Bandung No.34 sudah ditempati Keluarga Arya sejak tahan 2003.

“Ini semuanya janggal,untuk itu dukungan dari semua pihak sangat berarti buat kami dan klien kami untuk memperjuangkan keadilan,”kata Reynaldi.

Melihat kronologis diatas,MAKI Jatim sudah secara detail mempelajari kasus tersebut dan memasukkan kategori kasus tersebut ke arah dugaan permainan Mafia tanah dan Mafia peradilan.

“Atas nama Keadilan atas hak seseorang yang dilindungi oleh Undang Undang,MAKI Jatim bersama pengurus dan anggota akan siap menghadang proses eksekusi tanah yang rencananya akan dilaksanakan hari Kamis,22 Mei 2025 oleh PN Malang,”tegas Heru MAKI.

Tidak tanggung tanggung,MAKI Jatim akan mengerahkan 1000 anggotanya se Jawa Timur untuk bersiap bersama sama menghadap proses eksekusi rumah di Jalan Bandung No.34 Klojen Malang tersebut.

“Insya Allah hari ini kita akan luncurkan surat pemberitahuan aksi demo penghadangan rumah di Jalan Bandung No.34 ke Polda Jatim dan Polresta Malang,untuk selanjutnya mulai malam ini anggota akan mulai berdatangan di rumah tersebut,”jelas Heru MAKI.

Leave a reply