MAKI NTB surati Jaksa Agung cq Jamwas Kejagung,cepat seret Sekda Lotim dan pertanyakan kebijakan Bupati Lotim terkait perpanjangan masa jabatan Sekda Lotim 18 Maret 2026

Pusaran perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur (Lotim) tahun anggaran 2022 kian mengerecut.
Dalam sidang yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), tanggal 19 Desember 2025, nama Sekretaris Daerah (Sekda) Lotim, M Juaini Taofik, disebut dalam dakwaan enam terdakwa, sebagai pihak yang diduga ikut berperan dalam proses pengondisian perusahaan penyedia.
Enam terdakwa yang kini tengah menjalani proses persidangan diantaranya mantan Sekretaris Dikbud, As’ad, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Amrulloh, Direktur CV Cerdas Mandiri, Salmukin, Marketing PT JP Press Media Utama, M. Jaosi alias Ojik.
Kemudian Direktur PT Temprina Media Grafika, Libert Hutahaean, dan Direktur PT Dinamika Indo Media, Lia Anggawari. Dalam konstruksi dakwaan, komunikasi antara Amrulloh dan As’ad pada Maret 2022, menjadi pintu awal munculnya peran Sekda.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, Muhammad Juaini Taufik, disebut dan diduga ikut mengatur penetapan tujuh perusahaan sebagai calon penyedia dalam pengadaan laptop Chromebook Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lotim tahun 2022. Hal ini terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan perannya dalam dakwaan keenam terdakwa di Pengadilan Tipikor Mataram, Jumat 19 Desember 2025.
JPU Erri Fajri menyatakan bahwa komunikasi antar terdakwa mengungkap arahan Juaini Taufik untuk memilih tujuh penyedia e-katalog dalam pengadaan peralatan TIK senilai Rp 32 miliar. Keenam terdakwa tersebut meliputi Sekretaris Dikbud Lotim As’ad, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Amrulloh, Direktur CV Cerdas Mandiri Salmukin, marketing PT JP Press Media Utama M Jaosi, Direktur PT Temprina Media Grafika Libert Hutahaean, dan Direktur PT Dinamika Indo Media Lia Anggawari.
Berkenaan dengan hal tersebut diatas,MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Koorwil Provinsi NTB telah mengirimkan surat resmi yang ditujukan kepada Jaksa Agung tembusan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung Jatim.
Heru MAKI,Ketua MAKI Koorwil Provinsi NTB,dengan tegas menyampaikan rasa keheranan dan penasaran luar biasa kepada Kejaksaan Negeri Lombok Timur berkenaan dengan harusnya dilakukan pengembangan berdasarkan narasi fakta persidangan yang sangat jelas menyeret nama Sekda Lombok Timur,baik langsung maupun tidak langsung.
“Saya heran saja,sudah jelas terungkap dalam fakta persidangan,tetapi Kejari Lombok Timur masih saja berputar putar untuk menyeret Sekda Lotim yang jelas disebut dengan tegas dan lugas dalam fakta persidangan,”ungkap Heru MAKI NTB.
Heru MAKI NTB memastikan telah melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung berkenaan dengan surat MAKI NTB dan berharap adanya tindakan serta perhatian dari Jamwas Kejagung RI untuk Kejari Lotim.
Dalam pernyataan lanjutannya,Heru MAKI NTB juga mempertanyakan kebijakan Bupati Lombok Timur berkenaan dengan adanya kebijakan untuk memperpanjang jabatan Sekda Lotim per 18 Maret 2026.
“Bupati Lotim terlihat mau main main ketika melakukan perpanjangan masa jabatan Sekda Lotim kemarin,dan mengundang pertanyaan yang sifatnya multi tafsir,apakah kemudian Bupati Lotim diduga mempercayakan banyak kepentingan terselubung sehingga beliau akhirnya memperpanjang jabatan Sekda Lotim,”jelas Heru MAKI NTB.
Secara kelembagaan,MAKI NTB saat ini memang sedang melakukan telaah dan penelusuran berkenaan dengan dugaan Bupati Lotim ikut bermain dalam program MBG dengan mendirikan SPPG.
Heru MAKI NTB memastikan bahwa kinerja tim Litbang dan investigasi NTB untuk melakukan pemantauan dan pengawasan melekat pada Bupati Lotim akan terus berjalan sesuai dengan surat tugas Ketua MAKI NTB dan secepatnya diperkirakan akan membuahkan hasil Good News yang istimewa,CATAT ITU.
Pasca Lebaran 1447 H/2026,MAKI NTB juga mempersiapkan diri untuk melakukan aksi demo akbar ke kantor Bupati Lombok Timur dan Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Timur dengan basis massa yang dipastikan signifikan sembari menunggu balasan surat dari Jamwas Kejagung RI.






