Ketika hukum berlaku linier dan kompromi dengan oknum,maka kesepakatan pasal setan akan menjadi jawabannya

0
16

Dalam mengawali catatan kinerja aparat penegak hukum pada tahun 2026,tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim dikejutkan dengan perilaku oknum jahat yang merasa kebal hukum dan bisa diduga ‘mempermainkan hukum’.

Kejahatan dalam dunia cyber yang saat ini sangat marak terjadi seperti pinjaman online,tuduhan berbasis narasi fitnah serta judi online,yang notabene sangat merusak moral masyarakat,ternyata tidak meruncing ke atas,malah tebal dibawah permukaan.

Salah satu yang berhasil menjadi temuan tim Litbang MAKI Jatim ketika salah satu manager logistik PT KC Softex Indonesia) inisial ‘SR’ dijemput oleh tim cyber Polda Jatim karena ditengarai masuk pada kejahatan judi online.

Tidak tanggung tanggung,diduga uang puluhan bahkan ratusan juta saldo yang dimainkan oknum pelaku judi online inisial ‘SR’ tersebut.

Terungkap bahwa oknum ‘SR’ sang manager logistik PT KC Softex Indonesia akhirnya harus memperganggungjawabkan perilaku negatif judi onlinenya dan dijemput 3 personel tim cyber Polda Jatim tanggal 05 Februari 2026 sekitar jam 3 sore di tempat kerjanya.

Kesaktian oknum judul ‘SR’ tersebut terbukti karena pada akhirnya,oknum SR tersebut dinyatakan sudah selesai permasalahan hukum dugaan judulnya dan terlihat sudah kembali pulang ke kantornya dan merasa bebas dari segala tuduhan.

Perilaku dugaan penyelesaian dugaan kasus hukum yang menjerat pelaku judul dibawah meja ini tentunya menjadi keprihatinan hukum ditengah anomali kondisi reformasi kepolisian yang masih berjalan intensif bagi semua anggota kepolisiannya.

Contoh kejadian yang menimpa oknum SR tersebut akan menjadi sampling dugaan kasus judi online yang akan diangkat kembali oleh tim hukum MAKI Jatim ke DirCyber Polda Jatim.

“Sangat mudah melacak jejak digital judol pada kasus diatas,akan terekam dengan mudah jejak digitalnya,ilustrasinya seperti perilaku kejahatan narkoba yang tidak akan bisa lepas dari jeratan hukum ketika ditest urine,”ungkap Anandyo Wibowo,SH,MH,salah satu anggota Bidang Hukum MAKI Jatim.

Bowo,panggilan akrabnya,menyampaikan bahwa reevaluasi dan repengungkapan itu bukan hanya untuk dugaan kasus judol untuk oknum SR,tapi untuk yang lain juga.

Sesuai data rilis,pengungkapan kembali pelaporan hukum yang akan dilakukan MAKI Jatim dan dipastikan akan melibatkan 12 oknum yang ditengarai sudah dinyatakan bebas dan diduga ‘bermain dibawah meja’.

Nanti kita akan undang rekan rekan media untuk mengawal kami dalam pelaporan kembali yang akan kami lakukan secepatnya dan tidak main main,MAKI Jatim secara kelembagaan akan mengawal proses pelaporan tersebut sampai tuntas dan lugas.

Leave a reply