Program revitalisasi SDN Suko anggaran APBD 2 Sidoarjo diduga menabrak regulasi,MAKI Jatim siap laporkan

Dugaan fatal pelanggaran pemenuhan spesifikasi dalam RAB SDN Suko Sidoarjo serta konsep penganggaran yang diduga fatal juga berkenaan dengan plafon anggaran PL pada sekolah yang sama dan dikerjakan kontraktor yang sama dengan cara meminjam bendera rekanan CV Lainnya
0
41

Dalam postur anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo berbasis anggaran APBD 2 Kabupaten Sidoarjo,ditemukan bahwa Dikbud Sidoarjo mengalokasikan anggaran untuk program revitalisasi sekolah.

Dalam program revitalisasi untuk 112 sekolah tahun anggaran 2025 tersebut peruntukannya untuk 79 Sekolah dasar dan 33 sekolah SMP di lingkungan Dikbud Kabupaten Sidoarjo.

Program revitalisasi untuk 112 Sekolah SD dan SMP ini menjadi atensi dan perhatian tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim untuk dilakukan monitoring dan pengawasan khusus berkenaan dengan kesesuaian penerapan spesifikasi dan RAB pada masing masing sekolah SD dan SMP penerima.

Sampling untuk sekolah SD penerima program revitalisasi di SDN Suko Kecamatan Sukodono Sidoarjo,tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim sudah menemukan dugaan pelanggaran fatal berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana yaitu CV Tunggal Jaya Putra.

Menilik dari data spesifikasi dan RAB,untuk pekerjaan rehab gedung sekolah SDn Suko dengan anggaran pemenang tender 1,7 M berbasis pagu 2,2 Milyar sesuai data SIRUP LKPP Kabupaten Sidoarjo tahun anggaran 2025,banyak ditemukan dugaan pelanggaran yang fatal dan sangat serius.

Salah satunya dugaan pelanggaran utama adalah tidak dikerjakannya tahapan pekerjaan pemasangan plafon dan kebutuhan elektrikal jaringan
Kelistrikan sesuai dengan data RAB yang ada.

Dugaan pelanggaran tersebut dikarenakan adanya permintaan dari pihak sekolah untuk meminta kontraktor pelaksana pekerjaan dengan mengganti pada pekerjaan pengecoran pada atap beberapa ruang kelas.

Dugaan penyelewengan pekerjaan rehab sekolah SDn Suko ini ditengarai sangat terstruktur dan sistematis dikarenakan PPK paket pekerjaan konstruksi tersebut mengetahui dengan jelas tetapi tetap memperbolehkan rekanan pelaksana proyek untuk melakukan pekerjaan pengecoran yang notabene tidak sesuai dengan RAB sebenarnya.

Yang lebih menarik perhatian khusus tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim adalah munculnya paket pekerjaan pengecoran senilai 280 juta rupiah dengan
Sistem Penunjukkan Langsung pada SDN Suko tersebut dengan menggunakan bendera CV pelaksana yang berbeda,tetapi di lapangan terlihat bahwa rekanan pelaksanaan proyeknya tetap sama.

Kemunculan paket Kontruksi dengan sistem pengadaan PL tersebut pada sekolah yang sama yaitu SDN SUKO berpotensi menambah deretan panjang dugaan pelanggaran seusai Perpres nomer 46 tahun 2025.

“Seharusnya pekerjaan Kontruksi tersebut tetap menyesuaikan dengan RAB yang ada saja,tidak kemudian ditemukan tahapan pekerjaan yang tidak ada dalam RAB,dan PPK Dikbud Sidoarjo malah menganggarkan lagi pada PAPBD 2 Sidoarjo senilai 280 juta pada sekolah yang sama dan yang kerja juga kontraktor yang sama,walaupun bendera rekanan CVnya berbeda,”ungkap Heru MAKI.

Dugaan pelanggaran spesifikasi dan RAB pada program revitalisasi sekolah SD dan SMP di lingkungan Dikbud Sidoarjo seperti pada sekolah SDN Suko Sidoarjo,ternyata juga terjadi pada beberapa sekolah SD yang lain.

Heru MAKi meyakinkan MAKINews.com bahwa potensi dugaan pelanggaran spesifikasi dalam RAB masing masing sekolah SD terjadi secara masif pada sekolah sekolah SD lainnya.

“Secepatnya tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim akan menggelar pers rilis untuk mengungkap dugaan pelanggaran spesifikasi dalam RAB untuk program revitalisasi sekolah SD dan SMP di Sidoarjo berbasis anggaran APBD 2 Kabupaten Sidoarjo tersebut,CATAT ITU dan tunggu undangan pers rilisnya ya,”pungkas Heru MAKI.

Leave a reply