MAKI Jatim ungkap dugaan gratifikasi Kades Wonokasiyan dan Sekdes senilai 120 juta rupiah

Tim litbang dan investigasi MAKI Jatim berhasil mengungkap dugaan gratifikasi yang sukses diberikan oknum perusahaan PT KM yang akan membuka pabrik baja di dusun Sumber Cangkring desa Wonokasiyan berkaitan dengan permintaan selembar surat dari perusahaan tersebut untuk ditanda tangani Kades Wonokasiyan Sidoarjo.
Selembar surat yang dimintakan untuk ditanda tangani oleh Kades Wonokasiyan tersebut diduga menjadi surat policy atau kebijakan untuk akhirnya pihak perusahaan dilegalkan melakukan kegiatan pengurukan pada lahan “hijau” tersebut.
Diduga uang sejumlah Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) sukses diberikan oknum perusahaan kepada Kades Wonokasiyan di kantor Desa Wonokasiyan dan diterima langsung oleh Kades Wonokasiyan.
Sementara itu diduga sebelumnya pihak oknum perusahaan juga sukses melakukan transaksi transfer yang ditujukan kepada PLT Sekdes Wonokasiyan sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk “biaya” penetapan status lahan berkaitan dengan giat pengurukan yang segera akan dilakukan oleh perusahaan baja tersebut.
Kronologis kejadian,saksi mahkota dan identifikasi dugaan oknum perusahaan telah berhasil diidentifikasi tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim untuk kemudian akan menjadi alat bukti hukum yang sangat valid dalam ranah pelaporan hukum kepada APH terkait.
Praktek dugaan gratifikasi tersebut tentunya sangat mencoreng wajah birokrasi Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang teridentifikasi sudah 3 nama Mantan Bupati terjerat kasus korupsi dan saat ini sedang mengenyam penatnya “jeruji sel” dalam penjara.
Secepatnya Koordinator Bidang Hukum MAKI
Jatim akan membawa dan melaporkan dugaan kasus gratifikasi ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) Jawa Timur.
Identifikasi dugaan kasus gratifikasi Kades Wonokasiyan Sidoarjo yang diduga sudah terjadi perkiraan 3 minggu yang lalu tersebut memang melalui tahapan penggalian data yang tidak mudah,sampai kemudian data valid berhasil dihimpun tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim.
“Secepatnya saya minta koordinator bidang hukum MAKI Jatim untuk mempercepat proses pelaporan berbasis 2 alat bukti yang berhasil dihimpun Litbang MAKI Jatim,”ungkap Heru MAKI,Ketua MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Koorwil Provinsi Jawa Timur secara singkat.
Adapun calon yang akan disangkakan dalam laporan hukum nantinya serta berpotensi menjadi tersangka adalah Kades Wonokasiyan serta PLT Sekdes Wonokasiyan serta pihak pemberi dari PT KM dengan oknumnya tersebut.






