Dalam pengembangan kasus lainnya di desa Wonokasiyan,Tim Litbang MAKI Jatim juga temukan penyimpangan yang mengarah kepada dugaan perilaku koruptif

0
22

Tercatat dalam pelaksanaan kegiatan konstruksi bersumber pada anggaran dana desa pada Desa Wonokasiyan Kecamatan Wonoayu Sidoarjo,tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim menemukan 2 (dua) lokasi pengerjaan proyek konstruksi.

2 paket pekerjaan konstruksi tersebut dilaksanakan untuk dusun karangasem RT 10,RW 3 dengan kegiatan pembangunan pavingisasi berbasis nilai kontrak Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) dan kegiatan pengurukan di dusun Klitih Desa Wonokasiyan dengan pagu anggaran senilai Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

Sesuai prosedur dalam tahapan pengSPJan memang pada kedua kegiatan tersebut melibatkan atau ditunjuk tim pelaksana kegiatan (TPK) di Desa Wonokasiyan tetapi pada tahapan realita pelaksanaan sangat berbeda policy atau kebijakannya.

Tim TPK Desa Wonokasiyan yang dibentuk ini digunakan hanya sebagai pajangan atau formalitas saja,dan 2 kegiatan tersebut diduga dikelola secara langsung oleh PLT Sekdes Wonokasiyan yaitu saudara “S”.

PLT Sekdes Wonokasiyan inilah yang melakukan semua pembelanjaan berkaitan dengan proyek pavingisasi pada dusun karangasem,termasuk juga pelaksanaan pekerjaan di lapangan,teridentifikasi semuanya diduga adalah pekerja yang ditentukan oleh PLT Sekdes Wonokasiyan.

Pun demikian yang terjadi pada kegiatan pengurukan di Dusun Klitih Desa Wonokasiyan Sidoarjo yang seharusnya diketuai Misbakhul Amin sebagai Kepala Dusun Klitih Desa Wonokasiyan Sidoarjo.

Dalam pengakuannya,Misbakhul Amin Kasun Klitih dan tim TPK ini tidak mengetahui bagaimana penerapan dan proses belanja serta giat pengurukan yang dilakukan tersebut.

Semuanya mengacu kepada kebijakan dari PLt Sekdes Wonokasiyan Sidoarjo untuk proses belanja material serta penempatan tukang pada 2 giat pekerjaan pengurukan dan pavingisasi tersebut.

Peran berlebihan serta potensi melanggar tata kelola regulasi atau aturan pada pelaksanaan proyek bersumber dari ADD Desa Wonokasiyan yang diduga dikangkangi oleh PLT Sekdes Wonokasiyan tersebut tentunya sangat mengarah kepada dugaan perilaku koruptif didalamnya.

“Temuan valid berbasis data yang Sah secara hukum oleh tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim tersebut akan secepatnya disempurnakan berkas pelaporannya oleh Bidang Hukum MAKI Jatim,”ungkap Heru MAKI,Ketua MAKI Koorwil Provinsi Jawa Timur.

Dugaan perilaku koruptif yang berpotensi menyeret PLT Sekdes Wonokasiyan tersebut dipastikan akan menjadi ruang pembelajaran utama bagi perangkat desa lainnya untuk lebih waspada dan berhati hati dalam mengelola anggaran Dana Desa.

Heru MAKI memastikan bahwa pelaporan secara hukum kepada APH akan secepatnya dilakukan Koordinator bidang hukum MAKI Jatim.

Selain memproses pelaporan hukum untuk PLT Sekdes Wonokasiyan kepada APH,secara kelembagaan MAKI Jatim juga akan memberikan laporan tembusan kepada Camat Wonoayu Sidoarjo,Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo serta Kepala Inspektorat Kabupaten Sidoarjo.

Leave a reply