MAKI Jatim berikan dukungan kepada KS SMKN 1 Ponorogo pasca mutasi dan siap bentuk tim hukum khusus kawal gugatan PTUN

Berdasarkan petikan keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 800/13877/204/2025 tentang pengangkatan Guru sebagai Kepala Sekolah saudara Katenan,S.Pd,M.Pd dengan NIP : 196911252007011015 terhitung mulai tanggal 21 November 2025 dipindah tugaskan sebagai Kepala UPT SMA Negeri 1 Tegalombo Kabupaten Pacitan,akhirnya mengundang atensi dan perhatian MAKI Jatim secara kelembagaan.

Tercatat juga bahwa proses kebijakan pasca mutasi dari Kepala Sekolah SMKN 1 Ponorogo ke SMAN 1 Tegalombo Pacitan ternyata sudah dilakukan somasi dari LBH PGRI Ponorogo langsung ke Ibunda Gubernur Jawa Timur,di mana proses mutasi tersebut ditengarai menabrak regulasi Permendikdasmen Nomer 7 tahun 2025 tentang batas minimal penugasan guru.
MAKI Jatim secara kelembagaan sebenarnya sudah sering menyematkan catatan merah atas kebijakan proses mutasi yang ditengarai tidak berbasis sistem meritokrasi yang benar,serta jauh dari penilaian integritas dan assesment yang harusnya mendasari munculnya kebijakan mutasi tersebut.
“Berkenaan dengan KS SMKN 1 Ponorogo yang dimutasi ke Pacitan ini,saya sudah perintahkan Koordinator Bidang Hukum MAKI Jatim untuk membentuk tim hukum khusus dan berangkat menemui Pak Katenan untuk meminta dokumen legal penunjukan sebagai kuasa hukum,”tegas Heru MAKI,Ketua MAKI Koorwil Provinsi Jawa Timur.
Heru MAKI juga menyatakan bahwa MAKI Jatim secara kelembagaan siap memberikan dukungan dan siap melakukan upaya hukum sesuai KUHAP Perdata dan Pidana yang menyertai dugaan pelanggaran atas munculnya kebijakan mutasi tersebut.
Heru MAKI juga menambahkan bahwa upaya perlawanan hukum tersebut bukan hanya untuk saudara Katenan tetapi ada beberapa laporan juga yang masuk pasca mutasi,dimana proses mutasi tersebut berbasis hanya “ketidak patuhan kepada atasan dalam hal ini Kacabdin dan tidak mengikuti budaya yang diduga mengarah kepada perilaku koruptif dengan narasi saweran seperti yang dikehendaki oknum”.
“Artinya Bidang Hukum MAKI Jatim juga telah mendapatkan surat kuasa hukum dari beberapa “KORBAN” mutasi yang tidak berbasis hasil penilaian assesment dan integritas,tetapi diduga hanya berbasis like and dislike saja,”ungkap Heru MAKI.
Heru MAKI juga menegaskan bahwa upaya hukum lanjutan dari proses mutasi tengah digodok maksimal oleh bidang hukum MAKI Jatim dan secepatnya akan dilaporkan dan mulai masuk masa persidangan yang pastinya cepat dan terukur.
Permasalahan proses mutasi secara keseluruhan memang sudah lama dipersoalkan MAKI Jatim,di mana secara fakta kejadian,Kepala Sekolah yang dimutasi adalah Kepala Sekolah yang sarat dengan prestasi serta Kepala Sekolah yang sangat mengutamakan perbaikan kwalitas pendidikan pada sekolah masing masing.
Bukan hanya itu,MAKI Jatim juga menyoroti kebijakan mutasi dari Kepala Sekolah menjadi Kepala Cabang Dinas Pendidikan yang diduga juga sarat dengan potensi pelanggaran perilaku koruptif didalamnya.
Bahkan MAKI Jatim diam diam tengah menyusun juga flow chart dugaan pelanggaran secara terstruktur dan sistematis berkenaan dengan rekayasa Laporan pertanggung jawaban penerimaan anggaran BOS dan BPOPP dari sekolah SMA/SMK se Jawa Timur dan yang luar biasa adalah tim Litbang MAKI Jatim juga berhasil menembus beberapa LPJ anggaran BOS dan BPOPP dari sekolah yang kemudian dikonversikan apakah sesuai dengan realita di lapangan.
Dugaan “Mega Korupsi” di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Timur juga akan menjadi topik utama dalam aksi demo akbar peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia yang akan diselenggarakan MAKI Jatjm dengan aksi turun ke jalan bersama hampir 1000 peserta aksi tanggal 10 Desember 2025.
Dengan nada guyonan,Heru MAKI menyampaikan pesan yang sangat kuat kepada Kadindik Jatim bahwa saat ini apabila beliau membutuhkan tambahan beli handphone baru,ponsel Heru MAKI siap dijual seharga 5 milyard.
Mengartikan guyonan yang disampaikan Heru MAKI tersebut,ketika diminta menyampaikan alasan dari guyonan tersebut,heru MAKI menutup pembicaraan dengan mengatakan “semesta yang tahu kebenarannya”.






