
Pengangkatan sejumlah Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Provinsi Jawa Timur pada pelantikan pejabat eselon III di Grahadi, 21 /11/25, menuai kritik luas. Hal ini dipicu karena beberapa pejabat yang dilantik berasal dari jabatan fungsional guru/kepala sekolah dan langsung melompat ke jabatan struktural eselon III, yang dinilai tidak sesuai ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Data menunjukkan tiga Kacabdin baru, yakni Malang, Jombang, dan Pacitan, sebelumnya berstatus guru atau kepala sekolah dan belum pernah menduduki jabatan struktural. Pengangkatan ini dinilai tidak melalui prosedur alih jabatan sebagaimana diwajibkan dalam aturan ASN.
Menurut regulasi termasuk PP 11/2017 jo. PP 17/2020, PermenPANRB 13/2019, dan surat edaran BKN jabatan fungsional guru tidak dapat langsung beralih ke jabatan struktural eselon III tanpa uji kompetensi manajerial, rekam jejak jabatan struktural, pelatihan, serta persetujuan teknis BKN.
Selain Kacabdin, temuan lapangan menunjukkan puluhan guru di Jawa Timur juga telah diangkat menjadi pejabat eselon IV (Kasi dan Kasubag) di Dinas Pendidikan. Padahal, pengangkatan dari fungsional guru ke struktural juga harus melewati mekanisme alih jabatan yang sah.
Kondisi ini dikhawatirkan memperparah kekurangan guru di Jawa Timur. Sejak 2022, provinsi ini mengalami defisit tenaga pendidik karena gelombang pensiun, sementara rekrutmen ASN relatif terbatas. Penarikan guru menjadi pejabat struktural dinilai berpotensi:
• Mengurangi jumlah pengajar aktif,
• Menambah beban guru yang tersisa,
• Menurunkan mutu layanan kelas,
• Mengganggu stabilitas kepemimpinan sekolah.
Secara administratif, praktik loncat eselon juga disebut berpotensi menjadi temuan audit BKN maupun KASN karena tidak sesuai prinsip merit system.
Mencermati situasi ini, MAKI Jatim meminta BKD Jawa Timur dan BKN melakukan evaluasi menyeluruh, khususnya terkait:
1. Pengangkatan Kacabdin Malang, Jombang, dan Pacitan.
2. Pengangkatan puluhan guru menjadi Kasi/Kasubag eselon IV.
3. Kesesuaian kebijakan ini dengan kebutuhan riil guru SMA/SMK/SLB di Jawa Timur.
MAKI Jatim juga berharap Gubernur Jawa Timur meninjau ulang seluruh pengangkatan pejabat dari jalur guru dan memastikan setiap proses mutasi, promosi, dan alih jabatan berjalan sesuai aturan BKN serta prinsip profesionalisme ASN.






