MAKI NTB : Keputusan pembentukan tim percepatan Gubernur NTB berpotensi Tabrak Instruksi Presiden nomer 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi anggaran belanja daerah

Kebijakan pembentukan tim percepatan pembangunan dipastikan akan menjadi Beban dalam APBD 1 Provinsi NTB serta ditengarai tidak ada dasar hukum pembentukannya.
0
93

Terbaru Gubernur NTB telah menetapkan 15 orang tim percepatan pembangunan yang diyakini akan menjadi mediator ulung dalam mentranslate alur kebijakan Gubernur NTB dengan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait.

Pembentukan 15 orang yang masuk dalam tim percepatan pembangunan Provinsi NTB sosial oleh MAKI NTB karena berpotensi menabrak Instruksi Presiden Tahun 2025 tentang Efisiensi belanja anggaran daerah dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Heru MAKI NTB,Koordinator MAKI NTB juga mempersoalkan pengenaan dasar hukum pembentukan tim percepatan pembangunan tersebut dan dipastikan akan menjadi “BEBAN” dalam anggaran belanja daerah Provinsi NTB.

merujuk Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tepatnya Pasal 282, termaktub penyelenggaraan urusan pemerintahan menjadi kewenangan daerah didanai dari dan atas beban APBD. Dengan kata lain, operasional anggaran tim percepatan pembangunan yang digagas Gubernur NTB merupakan mandat Gubernur untuk urusan pemerintah dan pastinya akan didanai anggaran daerah Pemerintah Provinsi NTB.

“Didalam jajaran Pemerintah Provinsi NTB sudah ada organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dengan tugas teknis masing masing,kenapa itu tidak dimaksimalkan saja,kok malah membuat tim percepatan pembangunan ditengah keabsahan RPJMD yang sudah disepakati antara Gubernur NTB dan DPRD Provinsi NTB,gak percaya dengan dinasnya kah,”tanya Heru MAKI NTB.

Pembentukan tim percepatan pembangunan yang digagas Gubernur NTB akan secepatnya dilaporkan kajian hukumnya kepada Kemendagri,dan MAKI NTB juga akan mengkaji untuk membawa keputusan Gubernur NTB tersebut ke ranah PTUN,”jelas Heru MAKI NTB.

Heru MAKI NTB juga menegaskan bahwa sudah ditengarai beberapa keputusan Gubernur NTB yang sifatnya ambigu serta tidak berbasis peningkatan kwalitas,di mana hal itu terlihat dari penunjukan Lalu Hamdi sebagai PLT Kadikbud NTB.

Heru MAKI NTB juga mengingatkan bahwa keputusan Gubernur NTB yang telah lalu dengan menempatkan Kadis PUPR NTB sebagai PLT Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi NTB dipastikan Heru MAKI NTB masih akan berbuntut panjang karena tim hukum MAKI NTB terus mengkaji korelasi atau hubungan antara persetujuan dalam memilih penyedia DAK tahun anggaran 2025 dibalik penetapan H Sadimin sebagai PLT PBJ NTB tersebut.

“Semua pasti akan menjadi atensi hukum tim bidang hukum MAKI NTB,Catat itu,”pungkas Heru MAKI NTB.

Leave a reply