
Pasca pemberitaan pada MAKINews.com dengan judul “MAKI Jatim mendesak Ibunda Gubernur Jawa Timur untuk mencopot Kadis Kominfo Jatim”,akhirnya MAKI Jatim mendapatkan beberapa temuan serta evaluasi dari bidang Litbang dan Investigasi MAKI Jatim untuk kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kadis Kominfo Jatim.
Hasil penelusuran bidang Litbang dan investigasi Jatim berbasis data SIRUP Kominfo Jatim dan diteruskan dengan melakukan penelusuran dari beberapa paket pekerjaan proyek di lingkungan Dinas Kominfo Jatim,terkuak potensi masalah dugaan terjadinya perilaku koruptif yaitu dugaan Gratifikasi dan suap.
Dugaan kejahatan Gratifikasi dan Suap tersebut dilakukan oleh pihak rekanan yang ditengarai “menguasai” paket pekerjaan proyek di lingkungan Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur dan secara rutin dan setia ditengarai juga memberikan gratifikasinya berupa “Cash back” langsung kepada Kadis Kominfo Jatim.
Rekanan yang dimaksud adalah rekanan dengan inisial nama “BR” yang merupakan pengendali PT M dan berkantor di Malang Jawa Timur.
Tidak tanggung tanggung,sang rekanan ini dianggap rekanan yang sangat memegang tinggi komitment untuk selalu memberikan dugaan “Cash back” bahkan ditengarai juga bahwa sebelum DIPA anggaran Kominfo Jatim dilaksanakan,diduga Kadis Kominfo sudah melakukan “ijon” berbasis “Cash back” yang diminta terlebih dahulu.
Dalam penelusurannya,Bidang Litbang dan investigasi MAKI Jatim telah berhasil mengumpulkan data yang bisa menjadi alat bukti hukum,baik berupa data pengadaan dan hasil wawancara dengan beberapa personal yang ditengarai mengetahui langsung alur penyerahan dugaan Cash back yang mengarah kepada gratifikasi tersebut terjadi.
“Saya salut dengan kinerja bidang Litbang dan investigasi MAKI Jatim dalam melakukan penelusuran berkenaan dengan keberadaan inisial nama “BR” yang menjadi pengendali PT M Malang dengan upaya dugaan pemberian Cash back langsung kepada Kadis Kominfo Jatim,”ungkap Heru MAKI,Ketua MAKI Koorwil Provinsi Jawa Timur.
Dengan adanya penajaman validitas fakta hukum yang saat ini sedang dipelajari pelanggaran Tindak Pidana Korupsinya dan jeratan konatruksi perkara hukumnya oleh Bidang Hukum MAKI Jatim,secepatnya MAKI Jatim akan melaporkan rekanan dengan inisial “BR” dan PT “M” Malang dan Kadis Kominfo Jatim kepada APH.
Heru MAKI juga menambahkan bahwa selain dugaan pelanggaran pada Undang Undang tindak pidana korupsi terutama pada dugaan pelanggaran pasal 3 UU Tipikor,MAKI Jatim juga akan menelusuri dugaan korupsi pada paket pekerjaan pemeliharaan jaringan pasca munculnya hacker yang akhirnya bisa membobol Wall system website resmi Kominfo Jatim.
“Selain mendesak Ibunda Gubernur untuk mencopot Kadis Kominfo Jatim,kami juga akan berkirim surat kepada BKD Jatim dan Inspektorat Jatim untuk melakukan pencopotan Gugi Alifrianto yang saat ini menjabat Kabid Aplikasi Informatika pada Kominfo Jatim,”jelas Heru MAKI.
Ditengarai bahwa pengelolaan anggaran untuk pemeliharaan jaringan pada Kominfo Jatim ini yang menjadi domain tupoksi dari Kepala Bidang Aplikasi Informatika Kominfo Jatim yang saat ini dijabat oleh Gugi Alifrianto.
Heru MAKI mendesak Inspektorat Jawa Timur sebagai APIP untuk membuka transparansi pertanggung jawaban pelaksanaan DIPA Anggaran Bidang Aplikasi Informatika Kominfo Jatim terutama berkaitan dengan anggaran pemeliharaan jaringan yang diduga berpotensi mengarah kepada tindakan perilaku koruptif.
“Kalau transparansi pengelolaan anggaran tersebut tidak ditindak lanjuti oleh Inspektorat Jatim sebagai APIP,maka kami akan mengambil langkah pelaporan hukum yang tegas dan terukur,”pungkas Heru MAKI.