Penegasan dasar hukum bahwa 1 Koperasi TKBM untuk 1 pelabuhan

0
633

Menjadi hal yang sangat penting dan harus dipahami bersama untuk semua pihak pelaku usaha kepelabuhanan dan pelayaran berkaitan dengan dasar hukum eksistensi Koperasi TKBM Pelabuhan dimana hanya ada 1 Koperasi TKBM untuk 1 pelabuhan.

Dasar hukum berkenaan dengan eksistensi keberadaan TKBM (tenaga kerja bongkar muat) atau Koperasi TKBM sebenarnya sudah jelas, yakni Surat Keputusan Bersama dua dirjen satu deputi Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi TKBM di Pelabuhan. Diperkuat dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah No 6 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi Dalam Penyelenggaraan Tenaga Bongkar Muat di Pelabuhan.

SKB 2011 jelas menyebutkan bahwa hanya diizinkan satu koperasi di satu pelabuhan. Koperasi tersebut yakni koperasi TKBM eksisting yang selama ini telah ada dan aktif beroperasi (eksisting).

Pasal 2 ayat 4 tertulis: Pada setiap pelabuhan dibentuk 1 (satu) koperasi TKBM Pelabuhan dan wajib mendapatkan rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan.

Pasal 9 ayat 1: Wilayah kerja Koperasi TKBM berada di dalam Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKP) kecuali untuk pelabuhan baru sesuai Permenkop No 6/2023.

Problema muncul ketika otoritas pelabuhan (KSOP) memperbolehkan dan memberi izin untuk dua (atau lebih) koperasi dalam satu wilayah pelabuhan. Kasus ini sempat terjadi di Pelabuhan Panjang (Lampung) dan saat masih terjadi di Pelabuhan Teluk Bayur (Padang) yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal antar koperasi.

Rapat koordinasi wilayah Koperasi TKBM meminta Pemerintah tidak tutup mata dan mengabaikan perannya sebagai pembina koperasi. Menteri Koperasi Republik Indonesia melalui Induk Koperasi TKBM Pelabuhan diminta segera mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada Dinas Koperasi di seluruh Indonesia yang isinya tidak memberikan rekomendasi pendirian Koperasi TKBM di wilayah kerja Koperasi TKBM yang telah ada Koperasi TKBM (eksisting) dan atau telah memiliki PMKU yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Pelabuhan setempat.

Hal ini penting agar tidak terjadi konflik horizontal antar sesama Koperasi TKBM.

Pemerintah berperan penting dalam pembinaan koperasi untuk mendorong koperasi menjadi usaha yang sehat, tangguh, dan mandiri. Peran pemerintah dalam pembinaan koperasi, di antaranya meningkatkan kepatuhan koperasi terhadap peraturan perundang-undangan dan memberikan bantuan konsultansi untuk memecahkan permasalahan koperasi.

Di tengah kondisi ekonomi sulit, deflasi beruntun dan anjloknya daya beli rakyat, pemerintah selaku pembina koperasi seharusnya tanggap dan turun tangan apabila ada upaya pendirian Koperasi TKBM baru ditengah fakta bahwa sudah beroperasi koperasi TKBM setempat (TKBM existing).

Sangat disarankan kepada pemerintah dan otoritas kepelabuhanan di seluruh Indonesia taat menjalankan aturan dan perundang undangan yang ada yaitu SKB 2011 dan Permenkop 6/2023. Taati aturan yang ada. Tidak perlu mengada-adakan masalah yang pada akhirnya mengorbankan koperasi dan rakyat.

Sebagai pengingat: salah satu tujuan negara Indonesia ini berdiri seperti tercantum dalam alinea ke 4 Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah memajukan kesejahteraan umum.

Upaya Menyelamatkan koperasi masuk dalam kategori menjadi upaya menyelamatkan kesejahteraan umum.

Leave a reply