
PT Delta Artha Bahari Nusantara (PT DABN) yang merupakan anak perusahaan PT Petrogas Jatim Utama,salah satu BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam Tahun Anggaran 2024 terdapat data pengadaan Barang/Jasanya.
Tersebutlah pengadaan Rampdoor sejumlah 2 unit dengan anggaran Rp,250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) tahun anggaran 2024,dimana sesuai hasil penelusuran Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim,2 unit rampdoor tersebut tidak diketemukan.
Dalam kunjungan ke Pelabuhan Mayangan Probolinggo,Tim Litbang MAKI Jatim menemukan data bahwa keberadaan rampdoor tersebut baru dikerjakan dalam 2 minggu Bulan Maret tahun 2025 saat ini.
Kenyataan diatas akan menjadi materi dalam pelaporan yang akan dilakukan Koordinator Bidang Hukum MAKI Jatim kepada APH,dalam hal ini Kantor Kejaksaan Tinggi Jatim.
“Pengadaan rampdoor tersebut akan menjadi “pintu masuk” utama untuk menelisik lebih dalam dugaan potensi perilaku koruptif dalam tubuh Management PT DABN,” ungkap Heru MAKI.
Seperti yang diberitakan sebelumnya,pasca kunjungan Heru MAKI,Ketua MAKI Koorwil Provinsi Jawa Timur,dengan tegas Heru MAKI akan menguak lebih dalam berkenaan dengan kebijakan serta policy dan dugaan korupsi yang akan disangkakan pada PT DABN.
Heru MAKI menambahkan bahwa MAKI Jatim tidak akan main main dalam pengungkapan dugaan kasus korupsi pada PT DABN dan akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas.
“Saya tegaskan bahwa saya tidak akan main main untuk semua pengungkapan kasus PT DABN baik dalam hal pengadaan barang dan jasa maupun dalam pemberlakuan tarif dasar bongkar muat PT DABN yang ditengarai menabrak regulasi,” tegas Heru MAKI.
Koordinator Bidang hukum MAKI Jatim secepatnya akan membuat laporan terkait pengadaan rampdoor sebanyak 2 unit dengan nilai Rp.250.000.000,- yang seharusnya sudah selesai dan bisa digunakan dalam Tahun 2024.