MAKI Jatim resmi membuka Posko Pengaduan Masyarakat/Pokmas Korban Dana Hibah

Peringatan Tahun Baru Islam 1445 H akan menjadi penguat tombak momentum perlawanan MAKI Jatim dengan masyarakat yang tergabung dalam Pokmas penerima dana hibah,untuk meneguhkan perlawanan terhadap segala bentuk korupsi.
0
470

Dalam memperingati Tahun Baru Islam 1445 Hijriyah,Hari ini tanggal 19 Juli 2023,MAKI Jatim resmi membuka Posko Pengaduan bagi masyarakat yang tergabung dalam Pokmas penerima dana hibah baik aspirasi Dewan lewat DPRD Jatim maupun Hibah Pemerintah Propinsi Jawa Timur.

Setelah melalui kajian yang sangat detail komprehensif dan aktual,MAKI Jatim merasa terpanggil untuk membuka posko pengaduan dana hibah.

Pembukaan Posko Pengaduan Dana Hibah tersebut menjadi bentuk aktualisasi positif MAKI Jatim secara kelembagaan,mengingat sangat banyak dan beragam kasus penyelewengan dana hibah.

Heru MAKI dalam talk show JTV yang Membedah kasus korupsi dana hibah

“Kami putuskan membuka posko pengaduan karena banyak masyarakat atau Pokmas yang sebenarnya menjadi korban,malah mendapatkan somasi somasi hukum dari rangkaian pengawas dana hibah,” ungkap Heru MAKi,Ketua MAKI Koorwil Propinsi Jawa Timur.

Intensitas pengaduan semakin banyak dan sangat beragam,dibutuhkan langkah cepat untuk mendampingi masyarakat yang seharusnya resmi menjadi korban dana hibah,tetapi malah menjadi subyek hukum.

Heru MAKI tegas menatap masa depan Bangsa bebas Korupsi

“Saya tegaskan,bagi semua Pokmas penerima hibah yang merasa menjadi korban kongkalikong dana hibah,dan ada yang sudah disomasi,silahkan datang berbondong bondong ke kantor MAKI Jatim,” ucap Heru MAKI.

Kantor Posko Pengaduan bagi Pokmas korban pusaran korupsi dana hibah terletak di sekretariat LSM MAKI Jatim,yang persisnya berada di Perumahan Permata Juanda Blok CC no 18,Juanda.

” Catat itu,MAKI Jatim juga sudah menyiapkan team pendamping hukum GRATIS bagi pokmas yang menjadi korban,saya siapkan 74 Lawyer dengan surat tugas khusus untuk korban Pokmas,” jelas Heru MAKI.

Slogan MAKI Jatim ” wis gak wayahe mikir korupsi,wayahe mikir mati tanpa korupsi “

Selain menyiapkan team pendamping hukum,MAKI Jatim juga sudah menyiapkan 60 team litbang MAKI Jatim untuk bergantian menjaga kantor MAKI selama posko pengaduan MAKI Jatim selama 24 jam.

” saya siapkan team litbang dan investigasi juga untuk melayani pengaduan masyarakat korban Pokmas dan akan dibuka 24 jam,mengingat dari 38 Kota/kabupaten,kadang pokmas korban tersebut berada jauh di Ponorogo atau pacitan dan sampai di kantor MAKI Jatkm biasanya malam hari,”jelas Heru MAKI.

MAKI Jatim juga akan selalu mengingatkan dan mendorong KPK untuk tetap melakukan pengembangan kasus hibah pasca vonis SHT nantinya. “Saya masih yakin akan ada pengembangan kasus korupsi hibah dari KPK untuk calon calon tersangka baru,” jelas Heru MAKI.

MAKI Jatim tidak pernah absen mengikuti persidangan kasus korupsi dana hibah SHT

Posko pengaduan korban Pokmas yang mulai hari ini resmi dibuka,selaras dengan peringatan Tahun Baru Islam 1445 Hijriyah,akan menjadi Posko perjuangan tanpa batas MAKI Jatim untuk berpihak kepada Pokmas korban korupsi.

” Tahun Baru Islam 1445 H menjadi sebuah awal dan semangat baru bagi MAKI Jatim untuk lebih mengabdikan diri ke masyarakat,dan semoga Marwah Tahun Baru Islam 1445 H menjadi memontum kebangkitan bagi MAKI Jatim dan masyarakat korban korupsi untuk melawan segala macam tirani dan belenggu kasus korupsi,Bismillah untuk semuanya,” Heru MAKI menutup sesi wawancara.

 

Leave a reply