Thursday, February 5

Ibunda Gubernur Jawa Timur sedang melaksanakan agenda tugas kenegaraan,perintahkan Kabiro Hukum Pemprov Jatim kirim surat permohonan penundaan jadwal sidang

0
51

Pengantar: Meluruskan Persepsi Publik

Polemik ketidakhadiran Gubernur Jawa Timur dalam panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi perkara dugaan korupsi dana hibah kembali mengemuka di ruang publik. Sayangnya, perdebatan yang berkembang lebih banyak diwarnai opini dan framing politik ketimbang pemahaman hukum yang utuh. Ketidakhadiran kerap disederhanakan sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum, padahal hukum acara pidana menyediakan mekanisme yang sah berupa permohonan penjadwalan ulang.

Tulisan ini bertujuan meluruskan persepsi publik dengan menempatkan persoalan secara proporsional: penjadwalan ulang pemeriksaan saksi adalah sah menurut hukum, dan kehadiran Gubernur Jawa Timur setelah penjadwalan ulang dapat dipastikan sebagai wujud kepatuhan terhadap proses hukum.

Memahami Status Hukum: Saksi Bukan Tersangka

Hal mendasar yang wajib dipahami publik adalah perbedaan status hukum antara saksi dan tersangka. Gubernur Jawa Timur dipanggil dalam kapasitas saksi, yakni pihak yang diminta memberikan keterangan guna membuat terang suatu perkara. Saksi bukanlah subjek yang sedang dituduh melakukan tindak pidana.

KUHAP secara tegas mengatur pemanggilan saksi dalam Pasal 112 ayat (1) dan (2). Ayat (2) menyatakan bahwa saksi wajib datang, kecuali ada alasan yang sah. Frasa ini bukan celah hukum, melainkan bagian integral dari perlindungan hak warga negara dalam proses hukum.

Makna “Alasan yang Sah” dalam Hukum Acara Pidana

Dalam doktrin dan praktik hukum, “alasan yang sah” mencakup berbagai keadaan yang dapat dibenarkan secara hukum, antara lain:

1. Kondisi kesehatan yang dibuktikan secara medis
2. Keadaan memaksa (force majeure)
3. Tugas negara atau kewajiban konstitusional
4. Agenda kedinasan strategis yang tidak dapat ditinggalkan

Sebagai kepala daerah, gubernur terikat oleh kewajiban pemerintahan dan konstitusional yang tidak bersifat personal. Ketika agenda tersebut berbenturan dengan jadwal pemeriksaan, hukum tidak melarang adanya permohonan penjadwalan ulang.

Kedudukan Gubernur sebagai Pejabat Negara

Kedudukan gubernur sebagai pejabat negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang ini menegaskan bahwa gubernur memikul tanggung jawab strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk menghadiri rapat paripurna DPRD dan mengambil keputusan penting daerah.

Agenda tersebut bukan sekadar rutinitas birokrasi, melainkan bagian dari mandat rakyat yang tidak dapat ditinggalkan tanpa konsekuensi pemerintahan. Oleh karena itu, penjadwalan ulang pemeriksaan dalam konteks ini harus dilihat sebagai upaya menyeimbangkan kewajiban hukum dan kewajiban negara.

Penjadwalan Ulang dalam Praktik Penegakan Hukum

Dalam praktik penegakan hukum, penjadwalan ulang pemeriksaan saksi bukanlah hal yang luar biasa. Penyidik memiliki diskresi untuk mengatur waktu pemeriksaan dengan mempertimbangkan efektivitas penyidikan dan ketersediaan saksi.

Yang menjadi ukuran utama bukanlah hadir atau tidak hadir pada satu tanggal tertentu, melainkan sikap kooperatif saksi. Selama permohonan disampaikan secara resmi dan disertai alasan yang rasional, maka mekanisme ini sah dan diakui dalam praktik hukum.

Penjadwalan Ulang Bukan Bentuk Mangkir

Penting membedakan antara mangkir dan penjadwalan ulang. Mangkir mengandung unsur kesengajaan untuk tidak memenuhi panggilan tanpa alasan sah dan tanpa pemberitahuan. Sebaliknya, penjadwalan ulang justru mencerminkan itikad baik untuk tetap menjalani pemeriksaan pada waktu yang disepakati.

Dalam kasus ini, permohonan penjadwalan ulang disertai komitmen bahwa Gubernur Jawa Timur dipastikan hadir setelah jadwal ditetapkan kembali. Fakta ini menegaskan bahwa tidak ada niat menghindari proses hukum.

Obstruction of Justice dan Batas Penerapannya

Sebagian pihak mencoba mengaitkan penjadwalan ulang dengan dugaan obstruction of justice sebagaimana Pasal 21 UU Tipikor. Pendekatan ini keliru. Pasal tersebut mensyaratkan adanya:

1. Kesengajaan
2. Perbuatan aktif
3. Niat menghalangi, mencegah, atau menggagalkan proses hukum

Permohonan penjadwalan ulang yang sah dan terbuka tidak memenuhi unsur-unsur tersebut. Oleh karena itu, upaya mengaitkannya dengan obstruction of justice tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Kepastian Kehadiran sebagai Bentuk Kepatuhan Hukum

Yang patut ditekankan adalah kepastian kehadiran gubernur setelah penjadwalan ulang. Hal ini menunjukkan sikap kooperatif dan penghormatan terhadap kewenangan KPK. Kepastian ini sekaligus membantah anggapan bahwa pejabat negara kebal hukum atau berupaya menghindari pemeriksaan.

Justru, sikap kooperatif ini harus diapresiasi sebagai contoh bagaimana pejabat negara bersikap dalam proses hukum tanpa mengabaikan tanggung jawab pemerintahan.

Substansi Perkara yang Lebih Penting Dikritisi

Alih-alih terjebak pada polemik prosedural, publik seharusnya mengawal substansi perkara. Beberapa isu krusial yang layak mendapat perhatian adalah:

1. Kebocoran Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
2. Ketidaklogisan angka-angka dana hibah
3. Pemisahan antara tanggung jawab kebijakan dan tanggung jawab pidana

Tidak setiap kesalahan tata kelola dapat serta-merta dikriminalisasi tanpa pembuktian unsur niat jahat dan penyalahgunaan kewenangan.

Bahaya Kriminalisasi Kebijakan

Kriminalisasi kebijakan merupakan ancaman serius bagi tata kelola pemerintahan. Jika setiap kebijakan yang bermasalah ditarik ke ranah pidana tanpa analisis yang cermat, maka pejabat akan cenderung bersikap defensif dan enggan mengambil keputusan strategis.

Hukum pidana harus ditempatkan sebagai ultimum remedium, bukan alat balas dendam politik atau tekanan opini publik.

Menjaga Marwah Penegakan Hukum

Penegakan hukum yang sehat membutuhkan keseimbangan antara ketegasan dan keadilan. KPK sebagai lembaga penegak hukum harus bekerja berdasarkan alat bukti dan norma hukum, bukan tekanan opini. Demikian pula publik, dituntut untuk bersikap kritis namun rasional.

Penutup: Hukum, Kepastian, dan Rasionalitas

Pada akhirnya, polemik penjadwalan ulang pemeriksaan Gubernur Jawa Timur harus dilihat secara jernih. Penjadwalan ulang adalah sah menurut hukum, dan kehadiran gubernur setelah dijadwalkan ulang merupakan bentuk nyata kepatuhan terhadap proses hukum.

Negara hukum tidak dibangun dari prasangka, melainkan dari kepastian hukum, asas keadilan, dan rasionalitas. Dengan cara pandang ini, publik diharapkan mampu membedakan antara proses hukum yang sah dan kegaduhan politik yang menyesatkan.

Penulis : DR Basa Alim Tualeka (OBASA)

Leave a reply