MAKI Jatim pastikan akan seret ke ranah hukum BPN Sidoarjo dan pemilik pengembang perumahan yang diduga sangat melanggar aturan

Screenshot
MAKI Jatim berikan warning keras kepada pihak BPN Kabupaten Sidoarjo untuk secepatnya melakukan pembatalan dan harus menganulir SHM yang sudah keluar yang merupakan hasil dari splitzing dari SHM Induk tanpa disertai site plan berbasis dugaan fatal dalam pelanggaran aturan dan regulasi.
pemecahan SHM perumahan tanpa site plan yang disahkan pemerintah daerah/BPN secara konstruksi hukum pidana sebenarnya sangat tidak diperbolehkan dan berisiko mengarah kepada Tindak pidana.
Site plan sifatnya wajib dan mutlak untuk memastikan legalitas kavling, prasarana, dan utilitas. Tindakan pecah SHM tanpa site plan sering kali menandakan bahwa izin belum lengkap (baca perumahan ilegal) dan berpotensi memicu sengketa tanah ke depannya dan berpostensi akan sangat merugikan pihak user (pemilik rumah).
Poin Penting sifatnya edukasi dari Hukum Pecah SHM Perumahan adalah :
1. Pelanggaran Hukum
Mengeluarkan sertifikat pecah SHM dari SHM Induk tanpa site plan yang disetujui, apalagi dengan modus bertahap, merupakan pelanggaran serius yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
2, Wajib Site Plan: Sesuai PP No. 24 Tahun 1997 (dan perubahannya)
syarat pecah sertifikat untuk perumahan wajib melampirkan site plan dari pemerintah kabupaten/kota setempat.
3, Risiko Konsumen
Pembelian properti di perumahan yang belum pecah sertifikat induknya atau pecah SHM tanpa izin (site plan) rawan menimbulkan masalah legalitas di masa ke depannya.
4. Tanggung Jawab
Baik pihak pengembang (developer) maupun oknum BPN yang terlibat dalam penerbitan SHM tanpa site plan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum
Berkaca pada tataran edukasi diatas,MAKI Jatim untuk hal tersebut diatas,karena menyangkut hak dari masyarakat pembeli rumah,dipastikan tidak akan main mata dengan pihak manapun juga.
Mengingat data valid yang sah demi hukum dan bisa menjadi alat bukti hukum,serta validitas data penunjang lainnya yang sudah berhasil dikantongi oleh tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim.
Ambil contoh seperti pada beberapa titik lokasi perumahan di wilayah daerah Kecamatan Sedati Sidoarjo,disana banyak ditengarai terjadi SPLITZING dilakukan oleh kantor BPN Sidoarjo dengan dugaan sistem terbit Sahamnya berbasis model bertahap.
Pemahaman yang dimaksud bertahap ini adalah adanya SHM induk yang kemudian dipecah menjadi 5 SHM,dan kemudian dilanjutkan lagi dari 5 SHM (yang kemudian akhirnya seakan akan menjadi 5 SHM induk lagi),kemudian dipecah lagi atau bisa dianggap beranak pinak untuk kemudian dari 5 SHM Splitzing tersebut kemudian dipecah 5 SHM lagi,sampai jadi beberapa SHM yg menurut MAKI Jatim bisa dianggap sangat MELANGGAR aturan.
MAKI Jatim secara kelembagaan akan memastikan langkah hukum yang disiapkan untuk menyeret oknum di BPN Sidoarjo serta oknum pemilik pengembang properti perumahan.






