Heru MAKI meyakini oknum “MY” sebenarnya sang Arsitek di belakang kasus dana hibah Jatim

Pada pelaksanaan Pers Release yang sukses dilaksanakan MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Koorwil Provinsi Jawa Timur di Hotel Haris Jalan Bangka Surabaya lantai 3 gedung Majestic 3 H kemarin (04/07),menyisakan beberapa isu yang semakin menguat.
Salah satunya adalah keluarnya penyebutan nama oknum “MY” yang diduga menjadi Master Mind atau Arsitek di belakang polemik kasus korupsi dana hibah,baik itu hibah yang dikelola DPRD Jatim maupun hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Nama “MY” ini sebenarnya sudah sering disebut dan terungkap pada fakta persidangan yang menjerat Sahat Tua Simandjuntak dan terungkap juga pada beberapa materi pemeriksaan yang dilakukan KPK untuk para tersangka hibah.
Nama “MY” ini juga diduga menjadi arsitek dugaan transaksional dan atau praktik “Ijon” yang melibatkan beberapa anggota DPRD Jatim pada pengelolaan hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Pasca Pers Release,Heru MAKI memberikan kesempatan waaancara khusus dengan MAKINews,com untuk mengungkap dugaan peran sentral dari oknum “MY” tersebut.
Selaras dengan Fakta persidangan kasus korupsi dana hibah DPRD Jatim untuk terdakwa Sahat Tua Siamnjuntak,sebenarnya peran “MY” ini sudah terlihat dan tercatat dalam keterangan yang dihimpun semasa persidangan kasus STS.
“Dari awal kami sudah menduga bahwa oknum “MY” inilah dalang dan arsitek dibalik kasus korupsi dana hibah Jatim,terutama berkenaan dengan dugaan transaksional yang dilakukan bersama oknum lainnya,”jelas Heru MAKI.
Sebagai arsitek,”MY” adalah pihak yang nelakukan verifikasi awal,baik pada proses tahapan pengusulan Pokir maupun pada tahapan mempersiapkan anggaran Pokir tersebut untuk kemudian diserahkan kepada BPKAD Jatim.
Tahapan pengusulan,perencanaan dan penganggaran untuk belanja hibah pokir DPRD Jatim dan Hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang memang menjadi domain “MY” itu membuat sang arsitek bebas untuk bekerjasama dengan oknum lainnya berkenaan dengan munculnya dugaan yang sifatnya Transaksional.
Heru MAKI menjelaskan bahwa pada saatnya dan dipastikan oknum “MY” ini akan dipanggil oleh KPK dan akan membuka indikasi ORKESTRASI yang terjadi pada pelaksanaan distribusi pokir dana hibah terutama hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Orkestrasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan DPRD Jatim pada Tahun Anggaran 2019-2022,dimulai dari proses pengusulan,perencanaan dan penganggaran tersebut,akan menjadi bagian penting dalam mengungkap siapa saja yang terlibat di dalamnya.
Orkestrasi itu diyakini Heru MAKi,akan menjelaskan juga bagaimana peran Ibunda Gubernur Jawa Timur yang sama sekali tidak terlibat baik Aktif maupun pasif dalam kaitannya dengan Belanja
hibah tersebut.
“Pengungkapan oknum “MY” oleh KPK ini menjadi instrument penting untuk membuka tirai,apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus dana hibah tersebut serta akan semakin jelas juga membuka bagaiman Ibunda Gubernur Jawa Timur TIDAK TERLIBAT di dalamnya,”ungkap Heru MAKI.
Heru MAKI berharap serta mendesak KPK untuk secepatnya melakukan pemanggilan untuk oknum “MY” yang diduga menjadi arsitek sebenarnya dalam carut Matur pengelolaan belanja hibah termasuk dugaan transaksional yang terjadi di dalamnya.